Waktu Habis, Temuan Belum Dikembalikan

Senin 03-07-2017,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sejak tanggal 6 Juni lalu sampai 3 Juli (hari ini,red), belum ada satupun kontraktor yang bermasalah mengembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke kas negara.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, setidaknya ada 13 kontraktor yang wajib mengembalikan kerugian. Akibat itu pula Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali gagal meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan untuk tahun 2016 lalu.

Setelah waktunya berakhir, Pemprov pun memastikan tidak ada tambahan waktu bagi belasan kontraktor tersebut. Jika tetap tidak mengembalikannya, maka harus siap-siap berurusan dengan hukum.

\"Tidak ada tambahan waktu. Sesuai undang-undang, 60 hari batas waktu yang diberikan. Artinya harus dikembalikan,\" tegas Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Massa Siahaan Ak MM CA QIA kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (2/7).

Ia mengaku, Inspektorat akan terus melakukan pengawasan dan dorongan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) untuk mendesak kontraktor bermasalah itu agar mengembalikan temuan.

\"Kita dorong OPD-nya, jangan sampai temuan ini tidak diselesaikan,\" tegasnya.

Jika dalam sisa waktu 60 hari dari waktu yang diberikan tidak juga mengembalikan temuan, Pemprov juga memastikan akan melimpahkan kontraktor bermasalah itu ke pihak penegak humum. Sehingga jelas, bahwa setiap uang negara yang dipergunakan ada pertanggungjawabannya. Tak hanya itu, kontraktor bermasalah itu juga terancam masuk dalam daftar hitam.

\"Kalau tidak selesai, serahkan ke penegak hukum. Kita tidak akan main-main dalam hal ini,\" ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali SSos menegaskan, Dinas PUPR harus tegas memanggil semua kontraktor bermasalah itu. Jika purlu kontraktor bermasalah itu harus membuat surat pernyataan hitam di atas putih.

\"Silahkan tegas, panggil satu persatu jika tidak memungkinkan untuk dikumpulkan, buat komitemnya untuk mengembalikan temuan,\" tegas Tantawi.

Jika memang tidak mengembalikan, dewan juga mendesak untuk menyerahkan temuan itu ke pihak penegak hukum. Sehingga menjadi efek jera bagi semua kontraktor.

\"Buat efek jera agar hal ini tidak terus terulang-ulang kembali,\" ungkapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Oktaviano mengaku pihaknya sudah memanggil kontraktor bermasalah tersebut. Semua kontraktor nantinya akan dimintai komitmennya dalam mengembalikan temuan.

\"Sudah kita panggil dan kita mintai komitmennya. Mereka (kontraktor,red) siap mengembalikannya,\" terang Okta.

Pemanggilan kontraktor nantinya dilakukan secara bertahap. Semua dimintai tanggung jawabnya untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Waktunya tentunya tidak lebih dari 60 hari waktu yang telah diberikan oleh BPK RI.

\"Komitmen batas waktu dari BPK 60 hari. Yang penting ada itikad baiknya dulu. Kalau tidak ada itu yang kita serahkan ke penegak hukum,\" tandasnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait