Syafrie yang pernah terlibat kasus korupsi Bansos 2012 dan mendapat vonis 1 tahun 8 bulan itu dipanggil karena peran dia sebagai kepala dinas tahun 2013 lalu. Selain itu, nama Syafrie dan Ritiana disebut dalam dakwaan di persidangan terdakwa Wilson SE. Tidak ada komentar dari Syafrie atau Ritiana setelah selesai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Irvon Desvi Putra SH MH mengatakan, pemanggilan dua orang saksi tersebut merupakan lanjutan pemeriksaan sebelumnya. Selain itu untuk memperdalam keterlibatan dua orang saksi dengan kasus korupsi. Mengingat nama mereka muncul didalam dakwaan persidangan terdakwa Wilson SE.
\"Dua orang saksi yang diperiksa ini lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Nama mereka memang disebukan dalam dakwaan, tetapi belum tentu mereka terlibat,\" jelas Irvon.
Masih dikatakan Irvon, ada kemungkinan dua saksi yang dipanggil itu berkaitan dengan junto 55 yang digunakan penyidik untuk menjerat Wilson. Hanya saja itu diperluka tahapan dan proses pemeriksaan untuk membuktikannya. Tidak bisa hanya berpatokan dengan dakwaan dipengadilan. Selain itu tergantung juga dengan dua orang saksi tersebut. Mereka memiliki niat jahat atau tidak. Jika mereka punya niat jahat bisa jadi mereka tersangka. Jika tidak mungkin hanya sebatas saksi.
\"Sekali dijelaskan nama mereka disebut didalam dakwaan. Mereka terbukti dengan Junto 55 atau tidak tergantung niat mereka. Jika mereka jahat bisa jadi mereka tersangka, jika tidak pasti sebatas saksi,\" tegas Irvon.
Wilson SE yang menjabat sebagai PPTK di DPPKA ditetapkan tersangka oleh Kejari pada Rabu (19/4) lalu. Sempat menolak ditahan karena mempertanyakan kelegalan berita acara penahanan atas nama dirinya, usahanya itu sia-sia. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kegiatan ini mencapai Rp 500 juta tahun 2013 lalu.(167)