Minuman Haram Dimusnahkan

Selasa 20-06-2017,09:55 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 4000 jenis botol minuman keras (miras) alias minuman haram berbagai merk dan ratusan petasan jenis korek api dimusnahkan pihak Polda Bengkulu. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan melindas botol-botol miras tersebut dengan buldozer, di Kawasan Sport Center, Pantai Panjang, kemarin (19/6).

Barang haram itu merupakan hasil dari Operasi Patuh Nala 2017 dan operasi Pekat Nala 2017 di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Coki Manurung SH MHum beserta unsur pimpinan seperti hadir juga Gubernur Bengkulu H Ridwan Mukti SH MH, Danrem 041 Gamas,Kolonel Inf Agung Pambudi, Danlanal Letkol (P) Laut Fajar Rusdianto serta tamu undangan lainnya, ikut melakukan pemusnahan miras.

Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Coki Manurung SH MHum mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk memberikan pesan kepada masyarakat bahwa minuman keras merupakan perbuatan yang tidak berguna dan tidak baik. Sedangkan petasan juga dilarang untuk dijual karena sangat membahayakan jiwa terutama bagi anak-anak.

\"Seperti miras ini, kita sepakat adalah induk dari kejahatan dimana orang yang habis minum miras bisa berbuat apa saja baik pembunuhan, perkosaan, pencurian, perampokan, perkelahian dan sebagainya,\" ujar Coki.

Dia menambahkan, pemusnahan miras merupakan upaya dari pihak kepolisian untuk menjadikan Bengkulu terbebas dari peredaran minuman yang sangat berbahaya. Selain pemusnahan dilakukan oeh Polda, hal ini juga dilakukan oleh seluruh jajaran Polres se Provinsi Bengkulu. \"Kita berkeyakinan, jika miras dimusnahkan kejahatan diBengkulu akan berkurang apalagi mendekati hari raya Idul Fitri tahun ini nantinya,\" tutupnya. (529)

 
Tags :
Kategori :

Terkait