Akui Terima Aliran Dana Proyek Enggano

Sabtu 17-06-2017,12:14 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ZL: Uang Itu untuk Pembayaran Utang   BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Satu orang saksi kasus korupsi Jalan Enggano mengakui jika telah menerima sejumlah uang dari LE. Dia adalah anggota pokja proyek jalan Enggano, ZL. Dia mengaku menerima aliran dana dari kuasa direktur PT GAS, LE. Hal ini dia sampaikan kepada awak media setelah selesai diperiksa penyidik Kejati Bengkulu, Jum\'at (16/6). Hanya saja ZL menampik jika uang diberikan oleh LE itu merupakan uang proyek Jalan Enggano. ZL mengaku uang yang diterimanya merupakan uang pembayaran utang pribadi dari LE. Jumlah uang yang diberikan LE mencapai Rp 140 juta. \"Memang saya menerima, tapi itu bukan uang proyek. Uang pembayaran utang pribadi dari LE. Saya jelas tidak tahu itu dana korupsi,\" jelas ZL. Hanya saja keterangan sedikit berbeda dikatakan ketua tim penyidik korupsi Jalan Enggano, Adi Nuryadin Sucipto SH MH. ZL memang mengaku uang yang diterimanya merupakan uang utang. Hanya saja penyidik tidak percaya, karena pengakuan dari LE uang yang diberikan bukan uang pembayaran utang. Bahkan berdasarkan pengakuan LE uang Rp 140 juta itu ditransfer langsung ke rekening pribadi milik ZL. Transfer dilakukan sekitar tanggal 5 Januari 2017. \"Itukan versi dia mengaku itu uang utang. Pengakuan dari LE bukan uang utang. Intinya dia itu menerima aliran dana,\" jelas Adi. Pokja tersebut merupakan bentukan Gubernur. Dari pengakuan ZL dia datang langsung ke Enggano saat kunjungan Gubernur sebagai wartawan. Saat itu dia berangkat bersama anggota lain dan mantan Kabid Bina Marga PU Provinsi Saifudin Firman. Meski berdalih berkunjung sebagai wartawan, tetap saja status ZL masih sebagai anggota pokja. \"Meski pengakuan dia datang ke Enggano sebagai wartawan disatu sisi dia masih anggota tim pokja,\" tegas Adi. Dari pemeriksaan itupula, ZL kemudian mengembalikan uang Rp 140 juta tersebut. \"Dia mau mengembalikan uang yang dia terima dari LE. Bisa menjadi pertimbangan kita di pengadilan jika memang dia terbukti bersalah nanti,\" pungkas Adi.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait