“Kita siap menghadapi gugatan dari tersangka tersebut. Itu hak mereka untuk membela diri,” kata Kapolres Seluma AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto SIK MM didampingi Kasat Reskrim AKP Margopo SHm saat Bengkulu Ekspress mewawancarainya.
Margopo menerangkan, gugatan praperadilan tersebut hak dari tersangka setelah di tetapkan sebagai tersangka. Menurut Kasat, keterangan saksi dari pedagang belum dimintai dan terkait hasil visum yang dipermasalahkan itu dalih tersangka untuk bebas dari penetapan sebagai tersangka tersebut.
“Itu haknya tersangka dan pendampingnya agar bisa lepas dari jeratan tersangka,”singkatnya.
Diketahui, penyidik Polres Seluma menetapkan tersangka berasal dari dua belah pihak Satpol PP dan pedagang. Karena antara pedagang dan Satpol PP saling melaporkan kasus ini ke Mapolres Seluma. Untuk korban pemukulan Juwariah (40) dari kalangan pedagang, Polisi menetapkan tersangka He (25) yang merupakan anggota Satpol PP. Kemudian untuk laporan yang disampaikan oleh Satpol PP Ti (30) sebagai korban pemukulan, polisi menetapkan tersangka To (35) dari kalangan pedagang.
Semua saksi dalam kasus ini, kata Kasat, sudah dimintai keterangan. Termasuk saksi yang melihat saat penertiban pedagang dan terjadinya kerusuhan di Pasar Tais beberapa waktu lalu. Setelah memanggil kedua tersangka, kemudian penyidik Polres Seluma, segera melengkapi berkasnya dan melimpahkan berkas perkara ini ke Jaksa Kejari Tais.
“Kapan Sidang praperadilan sejauh ini kita belum tau kapan waktunya. Namun kita siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” singkatnya. (333)