Sedangkan Ma, meskipun sudah ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor. Pasalnya, korban penganiayaannya Sulaiman (36) anak dari Una, tidak mengalami luka serius. Saat dipukul oleh Ma menggunakan kayu atau bambu mampu ditangkis korban.
Kapolres BS, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Khairuman SE membenarkan kedua kakak beradik ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban dan anaknya.
“Keduanya sudah kami tetapkan tersangka, Ta kami tahan dan Ma masih wajib lapor,” ungkap Kasat Reskrim.
Ahmad menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku penganiayaan yang dilakukan kepada korban dan anaknya lantaran khilaf. Pasalnya saat itu, kedua tersangka mempertanyakan tanah warisan orang tua mereka pada korban yang merupakan kakak kandung keduanya. Sedangkan oleh korban, tanah itu sudah dijual.
Uang hasil penjualan anah warisan tidak dibagikan pada keduanya.
“Pengakuan keduanya penganiayaan itu terjadi karena kesal kakaknya menjual tanah warisan sedangkan uang hasil penjualan tidak dibagi pada keduanya,” ujar Ahmad. Namun demikian, sambung Ahmad, akibat ulah keduanya tersebut yang telah menganiaya korban dan anaknya, keduanya bakal dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Karena ancaman penjaranya 5 tahun, maka keduanya kami tahan demi memudahkan proses penyidikan,” terang Ahmad.
Sekedar mengingatkan, Senin (5/6) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah warga di Desa Tanjung Raya, Seginim kedua kakak beradik ini menganiaya korban dan anaknya. Penganiayaan itu terjadi saat membahas masalah tanah warisan di Desa Tanjung Beringin, Seginim. Ma (50) memukul korban Sulaiman dengan menggunakan kayu maupun bambu. Namun pukulan ini mampu ditangkis Sulaiman. Sedangkan Ta memukul bagian kepala Una menggunakan tangan kosong. Akibat pukulan itu, Una pingsan dan sempat dirawat di rumah sakit. (369)