Kerugian Negara Anggaran Makan dan Minum Rp 1,5 M

Kamis 08-06-2017,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bulan Depan Tsk Ditetapkan MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Satu lagi perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) yang masih ditangani jajaran Kejari Mukomuko. Yaitu dugaan tipidkor anggaran  makan dan minum pada sekretariat Pemerintah Daerah setempat tahun 2014. Kerugian negara dalam perkara  tersebut mencapai Rp 1,5 miliar.

“Dari total anggaran Rp 8 miliar lebih, kerugian negaranya mencapai Rp 1,5 miliar lebih,” tegas Kajari Mukomuko,  Agus Irawan Yustisianto SH MH, kemarin (7/6).

Saat ini penyidik masih melakukan penyusunan terkait dokumen – dokumen yang telah dilakukan penyitaan sejak beberapa waktu lalu. Seperti dokumen  kwitansi dan lainnya yang  berkaitan dengan perkara tersebut.

“Sangat banyak dokumen – dokumen yang kita sita dan membutuhkan waktu yang cukup banyak dalam penyusunan,”katanya.

Kendati demikian, lanjut Kajari,  penyidik akan terus bekerja maksimal. Sehingga nantinya akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya. Salah satunya untuk menetapkan orang – orang yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah tersebut.

“Tersangka segera di tetapkan awal bulan mendatang,” lanjut Agus. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait