“Dari total anggaran Rp 8 miliar lebih, kerugian negaranya mencapai Rp 1,5 miliar lebih,” tegas Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH MH, kemarin (7/6).
Saat ini penyidik masih melakukan penyusunan terkait dokumen – dokumen yang telah dilakukan penyitaan sejak beberapa waktu lalu. Seperti dokumen kwitansi dan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Sangat banyak dokumen – dokumen yang kita sita dan membutuhkan waktu yang cukup banyak dalam penyusunan,”katanya.
Kendati demikian, lanjut Kajari, penyidik akan terus bekerja maksimal. Sehingga nantinya akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya. Salah satunya untuk menetapkan orang – orang yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah tersebut.
“Tersangka segera di tetapkan awal bulan mendatang,” lanjut Agus. (900)