Kuasa Hukum Jutarwi Nyo, Alan Kolilan SH mengatakan somasi ini dilakukan lantaran PT SIL tidak ada itikad baik untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut.
\"Somasi ini kita lakukan agar PT SIL menyerahkan lahan seluas 162 Ha itu kepada klien kami secara sukarela,\" terang Alan kepada Bengkulu Ekspress kemarin (6/7).
Dikatakannya, somasi yang dilayangkan dengan tembusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Gubernur Bengkulu, Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Utara, Kepala BPN Kabupaten Bengkulu, Kapolres Kabupaten Bengkulu Utara dan Camat Ketahun itu memberikan waktu selama 7 hari pasca diterimanya surat somasi untuk ditindaklanjuti.
\"Jika dalam batas waktu tersebut tidak juga ada itikad baik, maka kami langsung melakukan upaya-upaya hukum,\" ancamya.
Menurutnya, somasi ini sebagai langkah awal yang dinilai memang perlu diambil pihaknya demi mempertahankan dan melindungi hak-hak kliennya. Sebab, lanjutnya, Jutarwi Nyo memang memiki surat resmi atas kepemilik lahan seluas 162 hektare yang dibeli ada tahun 2009 lalu.
\"Jadi memang tidak ada alasan lagi, kita mempunyai bukti kuat atas kepemilihan lahan tersebut,\" tambah Alan.
Ditambahkannya, PT SIL harus segera mengosongkan lahan dan menghentikan aktifitas di lahan tersebut. Sebab, lahan itu sudah ditanami kelapa sawit oleh PT SIL.
\"Jika tetap dilakukan, jelas PT SIL telah dikategorikan melawan hukum, baik secara perdata ataupun pidana,\" ujarnya.
Seperti diketahui, PT SIL tetap mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut. Sebab PT SIL juga memiliki bukti kuat karena sudah memenangkan lelang lahan bekas eksplorasi pertambangan pada tahun 2012 dengan Pemda Bengkulu Utara. Atas dasar tersebut, PT SIL akan tetap mempertahankan tanah itu. (151)