Telat Bayar THR, Didenda 5 Persen

Kamis 08-06-2017,10:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengimbau setiap badan usaha, yayasan, dan perorangan agar membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika terlambat, pengusaha akan diancam denda lima persen dari total THR yang harus dibayar tersebut.

\"Jadi jangan sampai terlambat membayarkan THR kepada pekerja kalau tidak ingin dikenakan sanksi denda,\" ujar Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Afriansyah Eka Putra SH, kemarin (7/6).

Ditegaskan Eka, selain sanksi berupa denda lima5 persen,  pengusaha yang tidak mengindahkan imbauan tersebut juga terancam sanksi pembatasan kegiatan usaha.

\"Jika tetap tidak tertib dan mengabaikan teguran tertulis dari kami, maka terpaksa akan diberlakukan pembatasan kegiatan usahanya,\" imbuh Eka.

Menurutnya, pemberian THR ini untuk memenuhi kebutuhan pekerja jelang hari raya. Hal ini dimaksudkan untuk mensejahterakan pekerja, namun tetap tidak memberatkan pengusaha. \"Tujuannya utnuk kesejahteraan pekerja, kalau pekerja sejahtera maka akan berakibat baik kepada perusahaan,\" ungkap Eka.

Dijelaskan Eka, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan berhak mendapat THR keagamaan dari tempatnya bekerja. Adapun bagi mereka yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan gaji.

\"Jadi, untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR-nya adalah sebesar 1 bulan gaji,\" jelas Eka.

Sedangkan bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional, yakni hasil perhitungan dari jumlah gaji 1 bulan dikali jumlah bulan lamanya bekerja lalu dibagi 12.

Eka melanjutnya, kewajiban membayar THR bagi para pengusaha ini tidak bisa dianggap sepele karena pihaknya akan memantau dan mengawasi perusahaan-perusahaan yang ada di Bengkulu agar membayar THR tepat waktu.

\"Jangan sampai lewat tenggang waktu pembayaran THR, kami akan terus mengawasi perusahaan yang terlambat membayar,\" tutur Eka. Terakhir, ia juga mengimbau kepada para pekerja untuk melapor kepada pihaknya bila perusahaan tempatnya bekerja sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan belum juga membayar THR.

\"Pekerja juga bisa melapor bila perusahaan belum membayarkan THR sampai batas waktu yang ditentukan sehingga bisa langsung kami ambil tindakan,\" tutupnya.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait