\"Nanti silahkan terima konsekuensinya seperti apa. Kalau memang ada temuan,\" tegas RM kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (5/6).
Meski demikian, Gubernur belum mau berspekulasi terkait dengan opini yang nantinya akan diberikan oleh BPK. Jika memang WTP, tentu akan menjadi pelajaraan untuk tetap mempertanyakan. Jika pun gagal lagi seperti tahun lalu, makak tentunya akan dijadikan pelajaran penting untuk terus berbenah.
\"Kita tunggu dulu hasilnya besok (hari ini,red) seperti apa,\" tambahnya.
Namun RM secara tegas akan membawa hal tersebut ke ranah hukum jika temuan tidak kunjung diselesaikan, dari waktu 60 hari yang diberikan oleh BPK nantinya. Sehingga kejadian hal itu nantinya akan membuat jera dan tidak akan terluang kali.
\"Yang jelas nanti harus ada yang bertanggung jawab,\" tutur RM.
Semenatara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu, HR Kuntadi MSi menegaskan temuan itu menjadi keputusan didapatkan opini WTP atau tidak itu tergangung dari BPK.
\"Itu ranahnya BPK, nanti tunggu keputusan resminya,\" ungkap Kuntadi.
Temuan yang ada di Dinas PUPR itu, lanjut Kuntadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak dikembalikan oleh rekanan. Jika waktu yang diberikan BPK nanti sudah habis untuk pengembaliannya dan tidak juga diselesaikan, dipastikan temuan itu akan dilimpahkan ke penegak hukum.
\"Kita tidak ada kompromi lagi, harus dikembalikan,\" tutupnya. (151)