Pajak Sampah Naik 25 Persen

Selasa 06-06-2017,14:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan sampah, saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, menaikkan pajak sampah sebesar 25 persen.

Kenaikan ini dikhususkan untuk pengelolaan sampah hotel, mall-mall serta pertokoan.

\"Jadi, pajak pengelolaan sampah yang selama ini rutin dibayar hotel, mall dan pertokoan, kita naikkan mulai tahun ini, kenaikan setoran pajak itu sekitar 25 persen dari tarif semula,\" kata Kepala Bidang (Kabid)

Pengelolaan Sampah DLH, Rusman Effendy SSTP, kemarin (5/6).

Adapun target PAD yang ditetapkan pada tahun 2017 dari sektor pengelolaan sampah mencapai Rp 1,3 miliar, dan pada akhir Mei lalu sudah tercapai sekitar 35 persen dari Rp 1,3 miliar tersebut. Untuk diketahui, selama ini setiap bulan hotel, mall dan pertokoan membayar pajak sampah sebesar Rp 600 ribu per bulan. Namun dengan adanya kenaikan tersebut meningkat menjadi Rp 750 ribu perbulan.

Menurut Rusman, alasan kenaikan ini dikarenakan jumlah pajak yang dipungut selama in tidak sebanding dengan biaya operasional.

\"Kenaikan ini kita anggap wajar dan sesuai dengan perhitungan pengangkutan sampah yang ada di tempat usaha itu,\" terangnya.

Selain itu, untuk penarikan pajak sampah di jalan lingkungan dan lapak pedagang di pasar-pasar, belum ada kenaikan, melainkan tetap dipungut sebesar Rp 1.000 per hari atau Rp 300 ribu perbulan.

\"Untuk pajak sampah di jalan atau di pasar itu belum kita tetapkan kenaikan, tetapi kenaikan itu bisa kita rancang sewaktu-waktu, sesuai dengan kondisi yang ada saat ini,\" pungkasnya. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait