Polri dan BI Jalin Kerjasama Sikat Sindikat Uang Palsu dan Money Changer Ilegal

Selasa 06-06-2017,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Bank Indonesia (BI) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Ada beberapa hal yang disepakati kedua lembaga tersebut, misalnya pemberantasan sindikat uang rupiah palsu sampai money changer ilegal.

Terkait hal ini, Gubernur BI Agus DW Martowardojo dan Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian menyelenggarakan video conference dengan Kapolda dan Kepala Kantor Perwakilan BI se-Indonesia, Senin (5/6).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bengkulu, Endang Kurnia Saputra mengatakan, kerjasama akan dilakukan pihaknya BI dan Polda Bengkulu, antara lain penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terkait alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) yaitu kartu ATM, kartu debit dan kartu kredit.

Selain itu penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang system pembayaran lainnya terus diperkuat secara berkeinambungan seperti pada penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) tidak berizin, penyelenggara transfer dana (PTD) illegal. Seterta pemalsuan cek/bilyet giro.

\"Ini merupakan langkah kita yang akan bekerjasama dengan Polda Bengkulu yang mana satu langkah dalam menyambut hari Raya Idul Fitri ini juga,\" terangnya kemarin (5/6).

Sementara itu, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum menyambut baik kerjasama yang dicetuskan BI dengan pihak Kepolisian, dimana kegiatan seperti ini bisa menekan tindak pidana baik pemalsuan uang maupun tindak-tindak kejahatan perbankan lainnya.

\"Kita sangat menerima kerjasama tersebut, apalagi saat ini mendekati lebaran yang mana peredaran uang semakin meningkat, oleh sebab itu kerjasama disetiap lini harus terus diutamakan dan pihak Kepolisian siap membantu hal tersebut,\" bebernya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan dalam video conference pihaknya akan mendukung sepenuhnya BI. Polri mencatat, sudah ada 112 kasus pemalsuan uang dengan 246 tersangka yang diamankan selama tahun 2016. Sementara itu soal money changer ilegal, Polri telah menindak 455 kasus.  (529)

Tags :
Kategori :

Terkait