LPSE Baru Penuhi 10 Standar LKPP

Sabtu 03-06-2017,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, Bengkulu Ekspress - Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Lebong sejauh ini baru memenuhi 10 dari 17 Standar Standarisasi LPSE 2016.

Diungkapkan Kepala Bagian (Kabag)  Layanan Pengadaan Setkab Lebong,  Syarifudin, sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres)  Republik Indonesia (RI) Nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. LPSE se Kabupaten -  Kota seluruh indonesia di wajibkan memiliki 17 standar nasional LPSE 2014. Hal ini bertujuan peningkatan kapasitas,  peningkatan layanan dan peningkatan keamanan Informasi penyelenggara SPSE  (sistem pengadaan barang secara elektronik).

\"Sesuai dengan Surat LKPP tertanggal 12 April  2016  kepada Sekretaris Daerah (Sekda)  Lebong,menyebut LPSE Kabupaten Lebong  baru berhasil memenuhi 10 standar dari 17 standardisasi LPSE 2014,\" kta Syarif.

Ditambahkan Syarif, kondisi ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Lebong namun juga terjadi di setiap Kabupaten di Provinsi Bengkulu, standar LPSE  rata -  rata baru  memenuhi 8 hingga 10 standar LPSE 2014.  Kecuali Kabupaten Benteng yang telah memenuhi 12 standar LPSE.

\"Untuk mencapai 17 standar LPSE yang di intruksi oleh presiden tersebut. Perlunya dukungan pemkab Lebong berupa persiapkan sarana prasarana dan pemeliharaan serta upgreading sistem SPSE di Kabupaten Lebong. Misalnya standar keamanaan perangkat,  pengamanan server dan jaringan ini  dapat terpenuhi dengan belanja modal dan pemeliharaan,\" singkat Syarif.

Diketahui, penetapan hasil penilaian  10 standar LPSE di Kabupaten Lebong masing - masing, standar kebijakan layanan, pengorganisasian layanan, pengelolaan aset layanan, pengelolaan risiko, pengelolaan perubahan, pengelolaan kapasitas, pengeloaan sumber daya manusia, pengelolaan kelangsungan pelayanan  dan pengelolaan anggaran layanan. Sedangkan 7 standar yang belum terpenuhi LPSE Lebong antara lain, Standar Layanan Help Desk, Standar Kamanan Perangkat, Standar Pengelolaaan Keamanan Operasional Layanan, standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan,Standar Pengelolaan Pendukung Layanan,Standar Pengelola Kepatuhan.(****)

Tags :
Kategori :

Terkait