Bejat! Istri Bantu Suami Perkosa Anak Tiri

Rabu 31-05-2017,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Dua Tersangka Diamankan

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - Pasangan suami istri warga Desa Maras Tengah Kecamatan Semidang Alas(SA) ditangkap Sat Reskrim Polres Seluma. Pasalnya NZ alias Sulit(43) telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain merupakan anak tiri. Sedangkan istrinya Mg alias Wadin (35) ikut serta menjalankan aksi bejat suaminya. Setelah ikut serta dalam aksi pemerkosaan terhadap anak kandungnya sebut saja mawar (16). Hal ini dilatar belakangi oleh tersangka Mg alias Wadin (35) tak ingin dimadu setelah tersangka NZ alias Sulit (43) berniat untuk nikah lagi.

“Megawati rela menyerahkan anak kandungnya sebut saja Mekar (16) yang masih berstatus pelajar untuk disetubuhi oleh Nizarudin suami yang belum lama menikah, ” tegas Kapolres Seluma Kapolres Seluma AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto SIK MM didampingi Kasat Reskrim AKP Margopo melalui Kabag Humas, Ipda Agus kepada wartawan.

Dijelaskan, aksi penangkapan langsung dilakukan oleh Sat reskrim Polres Seluma setelah mendapatkan laporan dari korban mawar. Kedua pasangan suami istri ini ditangkap tanpa perlawanan di kediaman mereka.

Dari laporan korban anak tersangka jika aksi bejat bapak tirinya tersebut dilakukan sebanyak dua kali di kebun pelaku Padang Capo. Karena mendapatkan persetujuan dari istrinya. Setelah tersangka meminta izin untuk menikah lagi. Karena selama ini pernikahan mereka tidak dikaruniai anak. Serta tersangka sudah memiliki calon yang akan dinikahinya.

Namun izin tersangka tidak diterima oleh Mg. Serta mengatakan kalau dirinya tidak ingin dimadu. “Megawati tidak ingin dimadu sehingga menyerahkan anak kandungnya kepada tersangka. Setelah mendapati calon penggantinya,” sampainya.

Diceritakan, jika aksi bejat ini dilakukan Rabu (24/5) sore, ketiganya bersama-sama ke pondok kebun milik mereka. Setibanya di pondok kebun, kemudian korban disetubuhi sebanyak satu kali oleh tersangka. Bahkan dibantu oleh ibu korban dengan memegangi tangan korban. Sehingga tersangka leluasa melakukan persetubuhan kepada anak tirinya tersebut.

Perbuatan ini dilakukan sebanyak dua kali oleh tersangka di depan istrinya. Karena memang sudah mendapat persetujuan dari istrinya. Pagi harinya, korban yang tidak terima dengan perbuatan ayah tirinya dan ibu kandungnya ini kemudian langsung melaporkan ke tetangganya dan neneknya. Setelah berhasil kabur dari pondok kebun mereka. Serta korban meminta perlindungan dari neneknya dan tetangganya. “Korban berhasil melarikan diri dan mengadukan apa yang dialaminya ke neneknya serta tetangga. Sehingga korbanpun disarankan untuk melapor oleh warga,”sampainya.

Kemudian pada Senin (29/5) sekitar pukul 23.30 WIB kemarin malam tersangka Nizarudin berhasil dibekuk di kediamnanya. Tanpa melakukan perlawnan, tersangka berhasil ditangkap di kebunya Desa Padang Capo. Kemudian digelandang ke Mapolres Seluma untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan ibu korban yang juga membantu proses persetubuhan sudah ikut ditetapkan sebagai tersangka. “Laporan korban disampaikan didampingi bersama dengan ibunya. Kemudian untuk tersangka tadi malam (kemarin malam) langsung kami dikebun tersangka,” tegas Kasat Resrim.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait