Penjual Pil Terancam Denda Rp 100 Juta

Sabtu 27-05-2017,12:10 WIB

SEGINIM, BE - Ma (42) warga Kelurahan Pasar Baru, Seginim yang menjual pil yang mengandung trihexphenidyl atau pil arken tetap di proses hukum. Bahkan akibat ulahnya yang menjual pil penenang dan memabukan itu, dirinya terancam denda Rp 100 juta.

“Dalam ketentuan UU, ancamannya denda Rp 100 juta,” kata Kapolres BS, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres BS, Iptu Rasi Ginting.

Menurut Ginting, hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 198 yakni setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

“ Ma tidak kami tahan, namun wajib lapor Senin dan Kamis untuk proses pemeriksaan,” ujarnya.

Ditambahkan Ginting, dari keterangan Ma, dirinya sudah 3 tahun menjual obat-obatan biasa. Namun untuk menjual pil tersebut baru tiga bulan. Pil itu dibelinya dari Jakarta dengan sistem pesan. Setiap butir dibeli dengan harga Rp 1.000. Kemudian dijual dengan harga Rp 2500 perbutir. Sehingga setiap butir keuntungannya Rp 1500. Hanya saja, dari pengakuan Ma, sejak dibeli 3 bulan lalu sebanyak 7 ribu butir, namun hingga saat ini baru terjual sekitar 700 butir. Sebab masih tersisa, sebanyak 6.296 butir lagi.

“Para pembelinya umum, ada orang dewasa bahkan ada kalangan remaja,” imbuh Ginting.

Sekadar mengingatkan, Ma dirazia anggota Satresnarkoba Selasa (23/5) sekitar pukul 16.00 WIB di toko obatnya. Saat itu ditemukan pil mengandung trihexyphenidyl sebanyak 6.296 butir yang di sita dari toko obat Ma. Pil merk Hexymer ditemukan sebanyak 2.860 butir, dengan rincian 1 botol berisi 1000 butir ditemukan dalam almari pakaian dan 1.860 butir sudah dibungkus dengan plastik bening sebanyak 196 bungkus yang ditemukan di kulkas. Dari 196 bungkus ini, ada 150 bungkus kecil yang setiap bungkus isinya 10 butir dan ada 46 bungkus berisi masing-masing 8 butir pil. Selain itu ada pil tanpa merk namun juga mengandung zat trihexyphenidyl warna putih sebanyak 3.436 butir, dengan rincian ditemukan dalam kulkas sebanyak 436 butir yang sudah dimasukan dalam plastik bening. Ada 34 bungkus yang berisikan masing-masing 10 butir pil dan 12 bungkus dengan masing-masing berisi 8 butir. Selain itu pil warna putih ini juga ditemukan dalam almari pakaian sebanyak 3000 butir. Pil ini dimasukan dalam botol plastik warna putih masing-masing 1000 butir. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait