Jual 6.296 Butir Pil Penenang, Pemilik Toko Obat Ditahan

Jumat 26-05-2017,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SEGINIM, Bengkulu Ekspress -  Anggota Satresnarkoba Mapolres Bengkulu Selatan (BS) menemukan obat jenis pil yang diduga sebagai pil  penenang atau untuk mabuk-mabukan sebanyak 2.296 butir. Pil tersebut ditemukan ditoko obat milik Ma (42) warga Kelurahan Pasar Baru, Seginim. Akibat menjual pil tersebut tanpa izin, Ma diproses hukum.

“Pil yang mengandung  trihexyphenidyl sebanyak 6.296 butir kami sita dari toko obat Ma, dan Ma kami proses hukum,” kata Kapolres BS, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat resnarkoba, Iptu Rasi Ginting SH.

Menurut Ginting, pil yang disita tersebut ada dua jenis yakni merk Hexymer warga kuning dan tidak ada merk warna putih. Pil merk Hexymer  ditemukan sebanyak 2.860 butir, dengan rincian  1 botol berisi 1000 butir ditemukan dalam almari pakaian dan 1.860 butir  sudah dibungkus dengan plastic bening sebanyak 196 bungkus yang ditemukan di kulkas. Dari 196 bungkus ini, ada 150 bungkus kecil yang setiap bungkus isinya 10 butir dan ada 46 bungkus berisi masing-masing 8 butir pil. Selain itu ada pil tanpa mek namun juga mengandung zat trihexyphenidyl  warna putih sebanyak3. 436 butir, dengan rincian ditemukan dalam kulkas sebanyak 436 butir yang sudah dimasukan dalam plastik bening. Ada 34 bungkus yang berisikan masing-masing 10 butir pil dan 12 bungkus dengan masing-masing berisi  8 butir. Selain itu pil warna putih ini juga ditemukan dalam almari pakaian sebanyak 3000 butir. Pil ini dimasukan dalam  botol plastic warna putih masing-masing 1000 butir.

\"Semua pil tersebut kami temukan dalam kulkas dan almari pakaian,” ujar Ginting.

Selanjutnya, sambung Ginting, untuk memastikan apakah pil tersebut dilarang beredar atau tidak, kemudian pil dibawah ke laporan balai pengawasan obat dan makanan (POM) Bengkulu.  Dari hasil  pengujian ternyata pil itu tidak dilarang beredar, sebab ada perizinannya. Hanya, saja penjualnya tidak sembarangan. Sebab toko obat yang menjual pil tersebut harus mendapatkan izin menjualnya.

“ Ma ini hanya penjual obat biasa, dirinya tidak mengantongi izin menjual pil yang menjual  Trihexphenidyl, sebab tidak boleh dijual bebas, sehingga kami sita,” imbuhnya.

Ditambahkan Ginting, razia obat tersebut digelar Selasa (23/5) sekitar pukul 16.00 Wib. Razia tersebut digelar karena adanya informasi dari masyarakat, jika toko tersebut menjual obat yang bisa digunakan oleh warga untuk mabuk-mabukan. Lalu, saat digeledah, pihaknya  pada awalnya tidak menemukan pil tersebut. Akan tetapi setelah almari pakaian dan kulkas dibuka, pil tersebut disembunyikan dalam almari dan kulkas.

“ Meskipun sempat kami amankan, pemiliknya tidak kami tahan, namun wajib lapor, sebab pemilik obat tersebut baru saja selesai operasi,” beber Ginting.

Dijelaskan  Ginting, dari pengakuan Ma, pil tersebut dibelinya dari Jakarta. Hanya saja, dirinya tidak menjelaskan harga pembelian pil tersebut. Akan tetapi dijualnya dengan harga Rp 25 ribu untuk setiap bungkus yang isinya 10 butir dan Rp 20 ribu untuk setiap bungkus yang isinya 8 butir.

“ Pil itu dibeli dari Jakarta dan dijualnya dengan harga Rp 20 ribu satu bungkus yang isinya 8 butir dan Rp 25 ribu satu bungkus yang isinya 10 butir,” terang Ginting. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait