Walaupun pada umumnya, jabatan Sekdes harus dipangku oleh PNS. Pemerintah daerah akan mengkaji persoalan ini lebih lanjut. Pun begitu, selama masyarakat desa itu tidak mempersoalkannya. Pemerintah daerah tidak akan mengambil kebijakan lebih lanjut untuk menempatkan PNS di desa itu (Dusun Rajo). \"Yang terpenting pemerintahan desa berjalan sebagaimana mestinya dan tertib administrasi,\" terangnya.
Sementara itu, tahun 2014 mendatang sekitar 50% Kades yang menjabat saat ini akan berakhir jabatannya. Dikarenakan jabatan kades bukan PNS, akan dilakukan pemilihan kades baru yang dipilih langsung oleh warga desa itu.\"Pemilihan kades baru tahun 2014 mendatang cukup banyak jumlahnya dan sebagian besar akan berlangsung serentak,\" demikian Emdan. (117)