Lebih Tiga Tahun jadi Pecandu Sabu

Jumat 05-05-2017,10:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

KOTA MANNA, BE - He (24) warga jalan Raja Chalifah RT 07, Pasar Baru, Kota Manna yang ditangkap anggota Sat resnarkoba Mapolres BS, Sabtu (29/4) sekitar pukul 20.00 WIB di jalan Damak, Kelurahan Tanjung Mulia, Pasar Manna mengaku barang yang disimpan dalam plastic kecil, yang ditemukan di bawah tiang listrik itu miliknya.

Dikatakannya barang tersebut jenis sabu. Sebab dirinya sudah lebih dari 3 tahun menjadi pecandu sabu. “Barang dalam plastik itu milik saya dan itu sabu, saya sudah lebih 3 tahun menghisap sabu,” katanya saat dimintai keterangan di ruang Resnarkoba Polres BS, Kamis (4/5).

Menurut He, sabu tersebut dibelinya dari Pa, warga asal Padang Guci. Barang itu dibelinya lewat peta melalui pemesanan via handpone. Sebelum mengambil barang, dirinya terlebih dahulu membayar uang lewat kiriman rekening. “Sabu itu saya beli Rp 400 ribu dan usai saya kirim ke rekening, Pa menyebutkan kepada saya letak sabu dan kemudian saya ambil,” ujarnya.

Setelah membeli sabu itu, dirinya mengaku menghisap sabu minimal 1 minggu sekali. Kemudian sabu yang dibelinya seberat 0,14 gram itu untuk dua kali menghisap.

“Saya menghisap sabu seorang diri dan selalu di rumah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres BS, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Ahmad Khairuman SE mengatakan He berhasil dibekuk berkat kerja sama pihaknya dengan masyarakat. Sehingga pada hari itu, pihaknya mendapat kabar aka nada transaksi sabu. Sehingga anggotanya langsung melakukan pengintaian. Hingga akhirnya He datang dan hendak mengambil sabu di dekat tiang listrik. Setelah itu He di tes urine.

“Hasil tes, urine He positif mengandung zat narkoba jenis abu,” katanya.

Menurut Ahmad, atas ulahnya tersebut, He mulai kemarin resmi di tahan dan bakal dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. “He terbukti memilih sabu dan terancam minimal 4 tahun penjara,” terang Ahmad.

Sekedar mengingatkan, He ditangkap anggota Satresnarkoba Polres BS, Sabtu (29/4) sekitar pukul 20.00 WIB di jalan Damak, RT 12 kelurahan Tanjung Mulia, Pasar Manna.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu paket kecil sabu seberat 0,14 gram di bawah tiang listrik di jalan Damak. Sabu tersebut dimasukan dalam plastik bening yang dilakban warga hitam.

Kemudian dibungkus lagi menggunakan plastik bening lagi, lalu dibalut tisu warna putih dan dimasukan dalam bekas bungkus makanan ringan merk choco Ship warna merah. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait