Terlibat Bisnis Narkoba Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi

Rabu 03-05-2017,09:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Subdit 2 Polda Bengkulu berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis tembakau cap gorilla dan sabu. Mirisnya, dari ketiga tersangka 2 diantaranya adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bengkulu.

Para tersangka ini adalah AD (19), warga Jalan Kalimantan Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, kemudian 2 orang oknym mahasiswa yakni MS (23) warga Jalan Puri Lestari Kecamatan Kampung Melayu dan AP (21), warga Jalan Tongkol Kelurahan Malebero Kota Bengkulu.

Dari tangan ketiga tersangka tersebut polisi berhasil menemukan satu paket tembakau cap gorila, 11 linting tembakau cap gorila yang siap untuk dijual, dan satu paket narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersangka dilakukan berawal anggota Dit Res Narkoba setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Kalimantan Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, akhrinya anggota Dit Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.

Setelah dinyatakan bahwa informasi tersebut benar, akhirnya anggota Dit Res Narkoba Polda Bengkulu pada hari Jumat (28/4) sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Jalan Tongkol, melihat tersangka AD sedang bertemu dengan tersangka lainnya yaitu MS dan AP.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit handphone jenis Oppo, satu jenis Hp jenis Samsung, bukti pembayaran serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat itu.

Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Yovianes Mahar melalui Dir Res Narkoba AKBP Imam Sachroni yang langsung disampaikan oleh Wadir Resnarkoba Drs Supriadi menjelaskan, jika ke tiga tersangka ini merupakan satu klompotan yang berkerja bersama-sama dalam mengedarkan narkoba tersebut khususnya diwilayah Bengkulu.

\"Setelah kita tanyai, ketiganya merupakan satu komplotan yang saat ditangkap sehabis mengambil paket di JNE,\" terang Wadir, kemarin (2/5).

Wadir menyebutkan, untuk narkoba jenis tembakau cap gorila didapat tersangka AP melalui pemesanan melalui media online yaitu instagram yang kemudian dikirim melalui JNE. \"Memang setiap kasus yang kita ungkap, barang tersebut didapat melalui media online sehingga saat ini kita sedang melacak bandar besar di belakang aksi tersebut,\" bebernya.

Sementara itu, saat ditanyai, tersangka berinisial AP menjelaskan, jika ia memesan paket tersebut dari salah satu temannya berinisial AI yang saat ini tidak tahu keberadaanya lagi.

\"Kita dapat dari AI dengan cara membeli setiap paket kecilnya sebanya 3 gram dengan harga Rp 300 ribu dan profesi ini baru dilakukannya,\" tuturnya.

Supriadi mengatakan, untuk tersangka lain atau pengedar lain dibelakang tiga tersangka ini yaitu AI sudah ditetapkan sebagi DPO sehingga pihaknya akan berusaha untuk semaksimal mungkin menangkap bandar tersebut. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait