‘Tuntutan Jaksa ke Ahok Mengotori Proses Pengadilan Pidana’

Sabtu 29-04-2017,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Apr 29, 2017 @ 19:00

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah, menyayangkan tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

\"Tuntutan jaksa seakan mengotori, mencederai proses pengadilan pidana di Indonesia,\" kata Ikhsan dalam diskusi \'Ahok, Jaksa & Palu Hakim\' di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4/2017).

Ikhsan menjelaskan, proses peradilan terhadap Ahok tidak hanya menjadi perhatian masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia internasional. Mereka memerhatikan bagaimana penegakan hukum di Indonesia.

\"Implikasinya kepada investasi dan kepercayaan internasional. Ini tidak diantisipasi oleh jaksa agung,\" ujar Ikhsan.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ahok melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Karena itu, Ahok dituntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

Menurut Ikhsan, tuntutan jaksa kepada Ahok menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada proses penegakan hukum. \"Ini menimbulkan distrust,\" ucapnya. (gil/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait