Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang, dan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora).
Peneken Mou ini langsung dilakukan Kajari Kepahiang, H. Wargo, SH didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Kepahiang, Eliarmi, SH dengan masing-masing Kepala OPD yakni Kepala BKD Dr Peryandi SSos MM, Kadisparpora, Su’urdi, SSos, dan Kadis Dukcapil Ir Nyayu Nurul Eliah.
Kajari Kepahiang H Wargo SH MH mengatakan MoU dalam hal penanganan hukum bidang keperdataan. Sehingga dalam melaksanakan program kerjanya nantinya setiap ada permasalahan disektor perdata tentunya Kejaksaan akan melaksanakan pendampingan. Kajaripun berpesan kepada masing-maisng kepada OPD agar sering berkoordinasi dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan hukum. \"Khususnya bidang perdata dan tata usaha. Sebelum pelaksanaan kegiatan sebaiknya koordinasi secara rutin, begitu juga ketika pelaksanaan dilaksanakan,\" tuturnya.
Dengan adanya kerjasama dan pengawasan dari tim Kejaksaan maka titik-titik kesalahan dapat diketahui yang tentunya dapat dilakukan perbaikan sehingga kesalahant idak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. (320)