Enam Warga Tiongkok Diamankan, Tak Bisa Tunjukan Dokumen Izin Tinggal

Jumat 21-04-2017,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Tim Satuan Intel Polres Bengkulu, mengamankan 6 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Kamis (20/4) pagi. Diamankannya 6 orang WNA tersebut karena tidak dapat menunjukkan dokumen terkait kedatangannya ke Indonesia.

Kronologis diamankannya 6 orang WNA asal Tiongkok tersebut berawal saat Polsek Muara Bangkahulu bersama Sat Intel Polres Bengkulu melakukan razia kendaraan dan monitoring di sekitar Bencoolen Street, Pantai Sungai Hitam.

Setelah beberapa saat, muncul satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BD 1429 AP dari arah Bengkulu Tengah. Namun, ketika melihat rombongan polisi yang berada di pinggir jalan mobil tersebut berusaha untuk memutar arah. Pada saat hendak berusaha memutar arah, polisi terlebih dahulu dapat memberhentikan mobil tersebut. Setelah diperiksa, ternyata di dalam mobil itu terdapat 6 orang WNA asal Tiongkok bersama dengan 1 orang sopir dan 1 juru bicara.

Terkait dengan tidak dapat menunjukkan dokumen, WNA tersebut berkelit kedatangannya ke Kota Bengkulu baru akan mengurus perpanjangan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) di Kantor Imigrasi. Kemudian, Keenam orang WNA bersama dengan sopir dan juru bicaranya dibawa ke Mapolres Bengkulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

\"Benar, ada 6 orang WNA asal Tiongkok yang kita amankan pada saat anggota melakukan monitoring disekitar kawasan Pantai Sungai Itam. Kemudian mereka semua kita bawa ke Mapolres Bengkulu,\" ungkap Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Dodi Cahyadi J SE, kepada BE, kemarin (20/4).

Dia menyebutkan keenam orang WNA asal Tiongkok tersebut adalah Lin Xin Long, Li Wanshun, Wang Zhong Chai, Yang Zhengchang, Qu Ming, dan Li Wang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keenam WNA asal Tiongkok tersebut bekerja di salah satu PLTU di Kabupaten Lebong. Selain itu, kedatangan mereka ke Kota Bengkulu karena ingin mengurus perpanjangan KITAS.

Sementara itu, Kasi Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Provinsi Bengkulu, Ricky menyebutkan, bahwa keenam orang WNA asal Tiongkok yang diamankan Polres Bengkulu itu memiliki dokumen yang lengkap. Selain itu Ricky juga membenarkan bahwa kedatangan meraka ke Kota Bengkulu untuk mengurus perpanjangan KITAS.

\"Jadi mereka itu dokumennya lengkap. Mereka datang juga ingin memperpanjang KITAS karena ada syaratnya yang kurang yaitu pas Foto,\" papar Ricky.

Sementara itu, juru bicara WNA asal Tiongkok, Bong Ci Men menyebutkan mereka datang ke Kota Bengkulu dari melalui rute Kabupaten Bengkulu Utara. Kemudian mereka datang ke Kota Bengkulu untuk mengurus perpanjang izin KITAS di kantor Imigrasi Provinsi Bengkulu.

\"Kita datang dari Lebong lewat Arga Makmur, kedatangan kita ini untuk mengurus perpanjangan izin kitas ini,\" tandasnya.

Pemeriksaan terhadap 6 orang WNA berlangsung sekitar 2 jam di ruang Sat Intel Polres Bengkulu. Setelah diperiksa rombongan WNA asal Tiongkok tersebut rencananya akan langsung kembali ke Kabupaten Lebong.(311)

Tags :
Kategori :

Terkait