Polisi Amankan Kayu Diduga Illegal Logging

Senin 17-04-2017,13:42 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PUTRI HIJAU, Bengkulu Ekspress - Pihak Polsek Putri Hijau kembali berhasil mengamankan kayu olahan di pinggir Sungai Air Kuro, Desa Air Putih Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS). Kayu ini diduga hasil illegal logging di hutan lindung yang berada di sekitar wilayah tersebut.

‘’Kita berhasil menemukan dan mengamankan kayu olahan yang diduga hasil illegal logging di pinggir Sungai Air Kuro Desa Air Putih Kecamatan Marga Sakti Sebelat sekitar pukul 19.00 WIB, Sabtu (15/4/2017),’’ ujar Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Plh Kapolsek Putri Hijau, Ipda Purba dikonfirmasi, kemarin (16/4/2017).

Kapolsek mengaku, pada bulan Agusuts 2016 lalu pihaknya juga pernah menemukan dan mengamankan pelaku illegal logging dari lokasi yang sama. Bahkan saat ini pelaku masih menjalani hukuman. Sedangkan untuk penemuan terbaru ini, Kapolsek mengaku masih melakukan pendalaman dan penyelidikan.

‘’Pemiliknya masih kita selidiki. Yang pasti untuk tindakan sementara barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolsek Putri Hijau,\" ujarnya.

Disinggung ada kebocoran dalam aksi tersebut, Kapolsek menyampaikan kemungkinan itu bisa terjadi. Pasalnya, untuk mencapai lokasi membutuhkan perjalanan selama 2 jam.

‘’Kalau mengenai bocor, itu ada kemungkinan. Karena perjalanan dari Polsek ke TKP lebih kurang 2 jam,’’ terangnya.

Namun pihaknya belum mau membeberkan jumlah dan jenis kayu yang berhasil diamankan tersebut.

‘’Jumlah dan jenisnya masih belum bisa kita sebutkan,’’ tuturnya.

Penemuan ini, bermula dari laporan masyarakat setempat yang melihat tumpukan kayu di pinggir Sungai Air Kuro. Atas laporan itu, pihak Polsek Putri Hijau langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melacak pemilik kayu tak bertuan yang siap diangkut untuk dijual tersebut.(816)

Tags :
Kategori :

Terkait