Mantan Kadispertan Provinsi Divonis 14 Bulan

Sabtu 15-04-2017,11:10 WIB

BENGKULU, BE – Persidangan kasus dugaan korupsi optimasi lahan di Dinas Pertanian (Dispertan) Provinsi Bengkulu yang menjerat eks Kadis Pertanian Provinsi Bengkulu, Ir Edi Nevian dan 8 terdakwa lainnya kembali digelar, Kamis (13/4) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Kali ini agenda sidang pembacaan putusan oleh Ketua Majelis yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Suryana SH MH terhadap terdakwa Edi Nepian CS. Majelis hakim pun memvonis Edi Nevian dengan hukuman 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Lilik Sukirman selaku PPTK dengan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan terdakwa Indra Wijaya dan Darismin selaku kontraktor dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan 5 tim PHO yakni Amrullah, Deni Setiawan, Soneta Effendi, Khairul Anuar dan Deri Antoni dengan vonis hukuman 1 tahun penjara.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis menjerat ke sembilan terdakwa dengan 2 pasal sekaligus. Yakni pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena kesembilan terdakwa dengan sengaja ingin memperkaya diri atas proyek optimasi lahan yang baru berjalan sekitar 70 persen di empat kabupaten dan diduga sengaja dinyatakan oleh terdakwa sudah mencapai 100 persen. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, negara dirugikan hingga sebesar Rp 772 juta dari total anggaran mencapai Rp 1,2 miliar. Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Edi Nevian dan Lilik Sukirman, Zico Julius Fernando SH MH mengatakan, pihaknya keberatan dengan vonis majelis hakim dan akan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan upaya hukum lainnya kerena menurutnya majelis hakim seharusnya memvonis kliennya dengan hukuman satu tahun penjara.

“Kita akan berkonsultasi dulu dengan klien kita apakah menerima putusan tersebut apakah menempuh jalan hukum lainnya nantinya,” ujarnya kemarin (13/4).

Selain itu, kuasa hukum 5 tim PHO, Sohari SH mengatakan, pihaknya pun akan melakukan hal yang serupa yaitu keberatan dengan vonis majelis hakim, karena menurutnya kliennya hanyalah korban sebab para kliennya sudah berusaha untuk menyelamatkan uang negara dan faktanya pun proyek tersebut sudah diselesaikan.

\"Jelas kita akan menempuh jalan hukum lainnya tetapi perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada kliennya tersebut,\" tutupnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait