Kunjungi Teman Wanita, Ditikam

Selasa 11-04-2017,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Apr 11, 2017 @ 14:30

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Nasib nahas dialami Ahlun Fadli (21), pemuda Desa Sebayur Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara. Niat hendak mengunjungi rumah teman wanita atau kekasihnya di Jalan Karang Indah Kecamatan Kota Arga Makmur pada hari Minggu (9/4/2017) sekitar pukul 21.10 WIB, malah mendapatkan luka tikaman senjata tajam (Sajam) dibagian punggungnya.

Akibat kejadian itu, korban dilarikan ke RSUD Arga Makmur untuk mendapatkan perawatan. Meski mendapatkan jahitan akibat luka robek yang cukup dalam, beruntung nyawa korban terselamatkan.

‘’Korban ditusuk di bagian punggung belakang sebanyak satu liang,’’ ujar Kapolres BU AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jufri SIK ditemui Bengkulu Ekspress (BE) di Mapolres Bengkulu Utara, kemarin (10/4/2017).

Tak lama usai kejadian, polisi yang mendapatkan laporan langsung mengejar para pelaku yang telah kabur. Sekitar pukul 23.30 WIB Minggu (9/4/2017), 1 orang pelaku utama penikaman berinisial HY (19) beserta 9 pemuda lainnya, masing-masing berinisial AJ (19), OK (16), DU (16), SD (22), TM (19),  RH (19), DP (18), SH (18) dan AD (20) berhasil diringkus.

‘’Setelah mendapatkan laporan, 1 pelaku utama dan 9 remaja yang menjadi saksi kunci berhasil diamankan di Mapolres BU,’’ ungkapnya.

Kasat menjelaskan, kejadian itu berawal dari korban yang ingin mendatangi kediaman pacarnya di Karang Indah. Namun kendaraan korban diberhentikan oleh 10 remaja untuk meminta rokok. Lantaran korban tidak memiliki rokok, terjadilah ribut mulut. Kemudian pelaku utama berinisial HY mengambil sajam yang berada di satu rumah tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) dan menusukkannya kebagian punggung korban.

‘’Keributan dipicu ketika remaja meminta rokok kepada korban. Karena tidak dapat memberikannya, maka terjadilah pembacokan tersebut, dan pelaku telah mengakui perbuatannya,’’ terangnya. Kasat melanjutkan, atas peristiwa itu, pelaku utama dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Selain itu, ia juga menyebutkan akan mendalami kasus tersebut. Ini lantaran beberapa dari remaja tersebut telah berulangkali berurusan dengan pihak kepolisian.

‘’Untuk pelaku utama kita kenakan pasal 351 KUHP dengan hukum maksimal 4 tahun penjara,’’ pungkasnya.(816)

Tags :
Kategori :

Terkait