Ribuan PNS Enggan Bayar Zakat Profesi, Terbanyak di Dinas Dikbud

Senin 10-04-2017,15:28 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress  – Sejak Oktober 2016, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan (BS) aktif menghimpun dana  Zakat Infak dan Sedekah (ZIS). Hanya saja dari target Rp 3,5 miliar hingga Rp 4 miliar dalam satu tahun ternyata setelah 6 bulan bergerak, Baznas hanya mampu menghimpun dana  sebesar Rp 504 juta.

Ketua Baznas Bengkulu Selatan (BS), H Mudin A Gumay BA mengatakan, rendahnya perolehan ZIS ini lantaran masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang enggan membayar zakat profesi. Bahkan PNS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan, sejak Januari 2017, tidak ada satupun yang membayar zakat profesi.

\"Salah satu penyebab rendahnya perolehan ZIS karena PNS di Dinas Dikbud tidak ada satupun yang mau membayar zakat profesi yang besarnya hanya 2,5 persen dari gaji,” kata mantan Ketua Komisi B DPRD Bengkulu Selatan periode 2009-2014 ini  saat dihubungi  Minggu (9/4/2017).

Menurut Mudin, selain dari Dinas Dikbud, juga pada perusahaan-perusahaan daerah dan pusat serta organisasi vertikal di Bengkulu Selatan, masih ada yang belum menyerahkan pada profesi kepada Baznas Bengkulu Selatan. Hanya saja, pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Bengkulu Selatan yang paling mencolok. Sebab pada dinas tersebut terdapat 2.143 PNS.

\"Kalau pada Dinas Dikbud dengan PNS sebanyak 2.243 ini bayar zakat profesi, tentu dana yang terkumpul lebih dari 2 kali lipat dari yang terkumpul saat ini, sebab PNS di lingkungan Dikbud yang paling banyak,” ujarnya.

Ditambahkan mantan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Bengkulu Selatan ini, enggannya para PNS di lingkungan Dikbud Bengkulu Selatan membayar zakat ini, pihaknya sudah berusaha menemui dinas Dikbud Bengkulu Selatan. Bahkan dari keterangan pihak dinas, para PNS tersebut enggan membayar zakat profesi dengan alasan gaji mereka sudah habis karena sudah digadaikan di Bank.

“Alasan para PNS Dikbud atau guru enggan membayar zakat profesi, mereka mengatakan gaji mereka sudah habis untuk membayar cicilan bank, sebab surat keterangn (SK) PNS mereka sudah digadaikan ke bank, sehingga sisa gaji  yang mereka terima tinggal sedikit. Sedangkan mereka harus menyekolahkan anak-anak mereka, serta untuk membiayai kebutuhan rumah tangga mereka sehari-hari,\" terang Mudin.

Bahkan ada lagi, para PNS tersebut mengatakan, jika gaji mereka tetap dipotong untuk membayar zakat, mereka mengancam akan demo.

\"Padahal kalau mereka beragama Islam, zakat 2,5 persen dari penghasilan mereka wajib dikeluarkan, namun untuk PNS guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan ini malahan mengancam akan demo jika dipotog zakat profesi,” imbuh Mudin.

Dengan tidak adanya niat para PNS guru membayar zakat profesi ini, sambung Mudin, ia akan menyampaikannya ke Bupati Bengkulu Selatan. Sebab perda zakat  profesi ini di keluarkan oleh Bupati. Sehingga pihaknya tidak berwenang untuk meminta pada guru PNS tersebut membayar zakat profesi.

\"Atas sikap para guru PNS yang tidak mau membayar zakat profesi ini, akan kami sampaikan ke Pak Bupati, sehingga silahkan Bupati Bengkulu Selatan untuk menindaklanjutinya,” demikian Mudin. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait