MK Perkuat Kemenangan Ferry-Septi, Gugatan Sabri-Naspian Ditolak

Selasa 04-04-2017,10:00 WIB

BENTENG, BE - Gugatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, M Sabri SSos MM-Naspian di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya kandas. Dalam sidang putusan, Senin (3/4) kemarin, MK memutuskan untuk menolak gugatan Sabri-Naspian. Sidang yang berlangsung selam 2 (dua) jam, yakni pukul 09.00-10.57 WIB tersebut, putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK RI, Arief Hidayat.

Hadir diantaranya, M Sabri serta penasihat hukumnya selaku penggugat, pihak terkait yang berasal dari paslon Dr H Ferry Ramli SH MH serta Komisioner KPU, pengacara negara dan pengacara profesional selaku pihat tergugat. Dihubungi via telepon, Ketua KPU Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya ST membenarkan hal tersebut. Dijelaskan Asmara, putusan tersebut diambil oleh pimpinan sidang tentu saja bukan tanpa alasannya. Dimana, hakim menilai bahwa gugatan yang disampaikan oleh Sabri-Naspian tidak memenuhi unsur gugatan. Sesuai aturan, gugatan barulah bisa diakomodir jika selisih perolehan suara lebih dari 2 persen.

\"Gugatan paslon nomor urut 3 ditolak karena tak memenuhi unsur MK 185 yang membatasi bahwa selisih perolehan suara yang dapat digugat ke MK adalah lebih dari 2 persen,\" kata Ketua KPU Benteng.

Setelah mengantongi surat ketetapan (SK) putusan tersebut, lanjut Asmara, tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Benteng akan kembali dilanjutkan.

Sesuai dengan rencana, proses penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Benteng terpilih akan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB pada hari Rabu (5/4) besok, di Hotel Puncak Tahura, Desa Tanjung Terdana, Kecamatan Pondok Kubang. \"Direncanakan, penetapan Bupati dan Wakil Bupati Benteng akan dilakukan pada tanggal 5 April 2017,\" tandas Asmara.

Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Benteng Divisi Sosialisasi dan Paritispasi Masyarakat, Drs BJ Karneli mengaku bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Benteng.

\"Mulai besok (hari ini,red), undangan kita sebarkan. Kita akan mengundang seluruh pasangan calon (nomor urut 1, 2 dan 3), seluruh LO (dibatasi 2 orang), seluruh PPK, Ketua Panwascam, Ketua dan anggota Panwas Kabupaten Benteng, Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Kapolres, Dandim Kota, Kajari, Kepala PN dan Sekda Benteng,\" terang BJ Karneli.

Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Benteng ini menjelasakan, sesusuai dengan ketentuan, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.

\"Setelah keluarnya putusan MK keluar, tak ada upaya hukum lagi bagi penggugat. Setelah menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati, SK penetapan akan kita sampaikan ke DPRD Benteng agar segera dilantik,\" demikian BJ Karneli.

Terpisah, M Sabri melalui Penasihat Hukumnya (PH), Raden Adnan SH MH mengaku bahwa pihaknya tak akan menghambat proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati 5 April 2017.

\"Dengan dikeluarkannya putusan MK hari ini (kemarin,red), artinya perjuangan kami sudah mentok (berakhir,red). Terkait penetapan, itu adalah tahapan pilkada, silahkan dilakukan. Kami tak akan menghambat,\" kata Raden Adnan.

Meski demikian, ungkapnya, pihaknya menyayangkan keputusan yang telah dikeluarkan oleh MK. Menurut Raden Adnan, MK hanya mengakomodir gugatan dengan mempedomani jumlah selisih perolehan suara.

\"Dalam sidang tadi, MK hanya melihat selisih perolehan suara tanpa mempertimbangkan pelanggaran administrasi yang lain. Kami menilai, gugatan ke MK bukan untuk mencari keadilan,\" pungkas Raden Adnan.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Sabri secara langsung menyampaikan 13 item gugatan. Diantaranya, meminta MK membatalkan surat ketetapan (SK) KPU tentang penetapan perolehan suara karena KPU dinilai curang dan tidak netral. Hanya saja, dalam sidang kemarin, Sabri mengaku telah mengantongi bukti yang kuat dan belum bisa mereka sampaikan dalam sidang pendahuluan.

Selanjutnya, Sabri juga meminta agar pilkada Bupati dan Wakil Bupati Benteng tanggal 15 Februari 2017 diulang. Tak hanya itu, Sabri juga mengatakan bahwa adanya keterlibatan sejumlah sekolah negeri dan Organisasi perangkat Daerah (OPD) memenangkan paslon nomor urut 2 selama masa kampanye berlangsung.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait