Bongkar Mafia BBM di Manna, Polisi Sita 2,4 Ton Bio Solar, Tersangka Gunakan Tangki Modifikasi dan 44 Barcode
Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pemerintah kembali berhasil diungkap oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu. -IST-
KOTA MANNA, BENGKULUEKSPRESS.COM - Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pemerintah kembali berhasil diungkap oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Dalam pengungkapan terbaru ini, polisi menyita sekitar 2.400 liter BBM jenis Bio Solar subsidi dari seorang warga Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, berinisial WF, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut langsung dari perintah Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono dalam rangka memutus mata rantai penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Penindakan ini merupakan atensi pimpinan, Bapak Kapolda Bengkulu, untuk menekan dan memberantas praktik ilegal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi,” ujar Kompol Mirza Gunawan, Kamis (29/1/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka menggunakan modus pengisian berulang dengan memanfaatkan kendaraan berbahan bakar solar yang telah dimodifikasi menggunakan tangki ganda. Dalam sehari, tersangka dapat melakukan pengisian hingga empat kali di SPBU yang sama, dengan memanfaatkan puluhan barcode berbeda untuk mengelabui sistem pengawasan.
“Tersangka melakukan pengisian Bio Solar subsidi secara berulang-ulang, menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi serta puluhan barcode,” jelas Mirza.
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi Dituntut Bervariasi, Mantan Kades Paling Berat
BACA JUGA:Cegah Depresi pada Pelajar, Bidhumas Polda Bengkulu Edukasi Etika Digital di SMAN 1 Kota Bengkulu
Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung cukup lama. Tersangka WF diduga telah menjalankan praktik pembelian dan penjualan kembali Bio Solar subsidi sejak tahun 2023. Seiring meningkatnya permintaan, tersangka kemudian nekat menampung BBM subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2.400 liter Bio Solar, 44 barcode, serta tiga unit kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
“Selain tersangka WF, seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Mirza.
Pengungkapan kasus ini disambut positif oleh masyarakat. Penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dinilai mampu mengurangi antrean panjang yang selama ini kerap terjadi di SPBU, khususnya untuk BBM jenis Bio Solar dan Pertalite.
Salah seorang warga Kota Manna, Yunardi, mengungkapkan bahwa sebelumnya antrean kendaraan berbahan bakar solar di SPBU kerap mengular panjang hingga mengganggu aktivitas pengendara lain.
“Dulu antrean panjang hampir setiap hari. Bahkan kadang mobil ditinggal pemiliknya karena stok BBM habis sebelum giliran tiba,” ungkap Yunardi.
Ia menduga kondisi tersebut dipicu oleh ulah oknum yang memanfaatkan BBM subsidi dengan cara memodifikasi tangki dan menimbun BBM untuk dijual kembali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


