Kades Minta Kejelasan Pengadaan Barang dan Jasa Desa

Kamis 30-03-2017,13:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,Bengkulu Ekspress - Forum kepala desa (FK) meminta kejelasan aturan mengenai pengadaan barang dan jasa. Sekaligus aturan pembayaran penghasilan tetap, intensif dan honorarium ditingjkat pemerintah desa. Sebagai dasar penyusunan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 14 tahun 2017, serta peraturan bupati nomor 22 tahun tahun 2017.

Kepala Desa Sukau Datang I Kecamatan Pelabai, Suan yang juga selaku etua Forum Kades (FK) mengatakan, \'\'FKmengajukan permohonan penjelasan melalui surat yang disampaikan kepada Bupati Cq Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setkab Lebong.\'\'

FK meminta adanya penjelasan pada pasal 10 ayat (1) Poin 1 sampai dengan poin 4, terkait besaran honorium tim pengelola kegiatan pada perbub tersebut tidak sama dengan pasal 9 perbub nomor 22 tahun 2017 tentang besaran honorium panitia pelaksana kegiatan. Oleh sebab itu, dasar yang mana yang harus diiuti oleh desa. Selain itu, pada pasal 12 ayat (3) khusus untuk pekerjaan atau bagian konstruksi tidak sederhana, yaitu pekerjaan yang membutuhkan tenaga ahli  dan atau peralatan berat, tidak dapat dilaksanaan dengan cara swakelola.

\"Untuk itu perlu adanya penjelasan lebih lanjut bagimana dan contohnya apa terkait maksud pekerjaan tidak sederhana dan tenaga ahli dalam pasal 12 tersebut. Dengan masih banyaknya penafsiran Kepala Desa atas Perbub nomor 14 tersebut,\" harap Suan.

Menanggapi surat permohonan tersebut, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setdakab Lebong Syarifudin SSos MSi menyampaikan, perbub nomor 14 tahun 2017 pasal 10 mengatur tentang tim pengelola kegiatan pengadaan barang dan jasa selanjutnya disebut TPK. Tugasnya melaksanakan pengadaan barang dan jasa di desa. Sementara pada perbub nomor 22 tahun 2017 pasal 9 mengatur tentang honor panitia pelaksana teknis kegiatan. Sehingga pembayaran honorium TPK mengikuti perbub nomor 14 tahun 2017. Sedangkan pelaksana teknis kegiatan mengikuti Perbub nomor 22 tahun 2017.

\"Sebagai contoh TPK di desa sama fungsinya dengan ULP/Pejabat pengadaan pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Sementara panitia pelaksana tenis kegiatan sama fungsinya dengan PPTK (Pejabat Pelaksana Tenis Kegiatan),\" terang Syarif.

Dijelaskannya, terkait yang dimaksud dengan pekerjaan kontruksi tidak sederhana yaitu merupakan pekerjaan yang mulai perencanaan sampai dengan pelaksanaannya membutuhan tenaga ahli. Artinya tidak mampu direncanakan /dilaksanakan sendiri oleh pemerintah desa. Misalnya pembuatan jalan dan bangunan bertingkat yang perencanaannya seperti pembuatan RAB, ganbar rencana kerja dan sketsa yang tidak dapat dilakukan oleh TPK atau kader teknik desa sebagaimana dijelaskan dalam pasal 11 ayat 3, sehingga diperlukan tenaga ahli dan tenis atau tenaga profesional sesuai keahlian dibidangnya yang dituangkan dalam pasal 11 ayat 2 Perbup nomor 14 tahun 2017.

\"Perlu saya tegaskan, bahwa Perbub nomor 14 tahun 2017, sifatnya hanya mengatur tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa. Tidak mengatur pelaksanaan kegiatan lainnya. Nah, soal permohonan sosialisasi atas Perbub nomor 14 tahun 2017, pada perinsipnya kami bersedia dan akan melaksanakan sosialisasi peraturan dimaksud dengan melalui koordinasi Dinas terkait,\" ungkap Syarif.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait