Pengambilan Kayu Ilegal Digagalkan, 3 Tsk dan Barang Bukti Diamankan

Rabu 29-03-2017,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Tim gabungan Polres Mukomuko, Koramil Mukomuko, Sipef dan KPHP Mukomuko, berhasil menggagalkan aksi pengambilan kayu secara ilegal di kawasan hutan Sungai Napal, Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko. Operasi yang dilakukan itu membutuhkan waktu yang cukup panjang hingga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak puluhan balok kaleng kayu ilegal.

“Sekitar 69 balok kayu berhasil kita amankan dan dibawa ke Mapolres, Minggu (26/3). Ini setelah dilakukan sekitar tiga hari. Ini dikarenakan sulitnya medan untuk mengangkut barang bukti tersebut,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Edriyan Wiguna SIK kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (28/3). Barang bukti kayu yang diamankan itu dengan cara di hanyutkan melalui Sungai Napal yang tembus di daerah Polsek Silaut, Polres Painan Provinsi Sumbar. Kemudian barang bukti dibawa menggunakan mobil truk ke Mapolres Mukomuko. “Puluhan balok kayu kita angkut membutuhkan waktu tiga hari,” bebernya. Barang bukti ditemukan, lanjut Kasat Reskrim, sebelumnya tim berhasil mengamankan Kariman (44), Dino Suprianto (20) warga Desa Dusun Baru Kecamatan Basa Ampe Balai, Tapan Kabupaten Pesisir Selatan dan Kadim (23) warga Desa Suka Pindah Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mempunyai peran masing – masing. Kariman pelaku penebangan kayu (operator) sedangkan Kadim dan Dino berperan sebagai tukang tarik. Kasat Reskrim menambahkan, barang bukti lainnya berhasil diamankan yang di pimpin KBO Reskrim Ipda Asep Prandi, berupa 1 unit chainsaw, 2 jerigen dan 1 unit senapan angin.

“Perkara tersebut masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Ketiga tersangka tengah dalam proses pemberkasan,” lanjut Riyan. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait