Siswa Cabul Ditahan, Anggap Korban Seperti Adik Sendiri

Sabtu 25-03-2017,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

KOTA MANNA, BE – Bujang (15) – nama samaran--pelajar kelas 9 salah satu SMP sederajat di Bengkulu Selatan (BS), saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres BS.

Pasalnya berdasarkan penyidikan Polres BS, ditemukan barang bukti dan saksi dugaan tersangka mencabuli korban, Jelita (4), juga nama samaran yang merupakan tetangga tersangka.

“Pelajar cabul saat ini sudah kami tetapkan tersangka, dan sudah kami tahan,” kata Kapolres BS, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rizqi Akbar didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bripka Susi DY, Jum’at (24/3).

Menurut Susi, penetapan Bujang sebagai tersangka lantaran alat bukti sudah cukup, diantaranya dari hasil visum dokter rumah sakit, pada kemaluan korban terdapat luka robek. Selain itu keterangan korban yang mengaku dicabuli tersangka. Ditambah lagi tersangka juga mengakui telah mencabuli korban.

“Pengakuan tersangka, pencabulan itu hanya dilakukan satu kali,” ujar Susi. Hanya saja, sambung Susi, tersangka masih tertutup dan masih enggan menjelaskan alasan hingga dirinya nekat mencabuli korban. Ia hanya mengaku, pencabulan itu dilakukannya secara tiba-tiba tanpa disadari terlebih dahulu.

“Pengakuan tersangka, dirinya tidak tahu mengapa sampai mencabuli korban, ia baru sadar setelah pencabulan itu sudah dilakukan,” imbuh Susi.

Dijelaskan Susi, antara korban dan tersangka rumahnya berdekatan. Sehingga setiap hari korban dan tersangka hampir selalu bertemu, sehingga mereka sangat akrab. Bahkan tersangka sudah menganggap korban seperti adiknya sendiri.

“Saking akrabnya, mereka sering tiduran bersama, bahkan HP tersangka sering dipinjamkannya pada korban,” bebernya.

Hanya saja, hari itu, tersangka yang sering bersama korban khilaf. Dari pengakuannya, tanpa disadarinya telah melakukan pencabulan terhadap kemaluan korban.

Sekedar mengingatkan Bujang ditangkap Rabu (22/3) di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah orang tua korban melapor ke mapolres BS. Pasalnya, Minggu (18/3) sekitar pukul 11.00 WIB, Bujang telah mencabuli korban di rumah nenek Bujang yang tidak jauh dari rumah orang tua korban. Aksi pencabulan itu baru diketahui orang tuanya pada malam itu sekitar pukul 21.00 WIB.

Pasalnya saat itu korban bercerita pada ibunya, jika pada siangnya saat dirinya main ke rumah nenek tersangka, mendapat perlakuan yang tidak senonoh dari tersangka.

Saat itu korban sedang asyik main, kemudian oleh tersangka yang juga saat itu berada di rumah neneknya, kemaluan korban dimain-mainkannya menggunakan jari tangannya. Tidak hanya satu kali, akan tetapi hingga dua kali pada tempat yang berbeda namun tetap di rumah nenek tersangka.

Mantan Istri Minta Dihukum Mati

Sementara itu, mantan istri tersangka pencabulan anak kandung meminta agar suaminya yang telah melakukan tindakan bejat terhadap anaknya agar dihukum mati. Karena tindakan ayah kandung tersebut telah menghancurkan masa depan anaknya.

\"Saya minta agar dia (tersangka,red) dijatuhi hukuman mati. Seharusnya ia melindungi anaknya tapi malah tega menghancurkan masa depan anaknya,\" tegas mantan istri tersangka yang ditemui di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Lebong Tengah.

Dijelaskannya, sebelum terjadi pemerkosaan terhadap anaknya dirinya sudah cukup sabar karena telah menceraikan dirinya. Bahkan hutang-hutang tersangka selama ini dibebankan kepada mantan istrinya tersebut.

\"Kejadian ini tidak bisa saya terima, akibat perbuatanya, anak saya mengalami ketakutan dan bahkan kami harus meninggalkan rumah dan usaha yang sudah saya rintis di Lebong,\" ungkapnya.

Disisi lain, Kapolsek Lebong Tengah Iptu Mhd Rifa\'i SSos menerangkan ayah bejat 43 tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Lebong Tengah yang di backup penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, tersangka dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Bahkan saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

\"Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban dikediamannya yang telah pisah dengan ibu korban. Untuk penyidikan lebih lanjut, terlapor dinyatakan telah memenuhi unsur melanggar hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung,\" kata Rifai.(369/777)

Tags :
Kategori :

Terkait