Gugatan Lahan KTM Lagita Tahap Mediasi

Selasa 21-03-2017,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Pemkab Tolak Bayar Ganti Rugi

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Daerah Bengkulu Utara (BU) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan tidak akan membayar ganti rugi lahan Kota Terpadu Mandiri Lais, Giri Mulya dan Ketahun (KTM Lagita) seperti yang digugat perdata oleh beberapa petani di Dea Urai, Kecamatan Ketahun ke Pengadilan Negeri Arga Makmur baru-baru ini.

Karena itu, tim advokasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) BU akan mengikuti proses persidangan di pengadilan hingga tuntas.

Kepala Disnakertrans BU, Drs Fahrudin mengatakan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur sudah berlangsung berupa jalur mediasi. Namun ia memastikan tidak akan ada ganti rugi lahan yang dikeluarkan Pemda BU 2 kali. Sebab, sebelumnya Pemkab telah membayar ganti rugi lahan tersebut pada pembebasannya beberapa tahun yang lalu.

\"Memang masih dalam tahap mediasi. Tapi Pemda tidak ada bayar ganti rugi lahan itu 2 kali dalam pembebasan yang lokasinya sama,’’ ujarnya kepada Bengkulu Ekspress (BE) saat ditemui di kantornya, kemarin (20/3).

Jika nanti kalah dalam persidangan, Fachrudin menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi lahan yang telah diberikan kepada pemilik sebelumnya akan turut diporses melalui jalur hukum. Karena pemilik lahan telah melakukan penipuan terhadap Pemda BU.

‘’Seandainya kita kalah dalam persidangan, maka kita akan kasuskan yang mengaku memiliki lahan waktu kita bayarkan ganti ruginya ketika itu,’’ ungkapnya.

Namun ia mengaku memiliki bukti yang kuat mengenai proses ganti rugi lahan tersebut. Sehingga ia optimis bisa menang dalam mediasi dan persidangan.

‘’Kita punya satu bukti yang akan kita paparkan nanti di persidangan. Tapi ini belum dapat kita beberkan sekarang, karena akan menentukan hasil persidangan,’’ terangnya. Ia juga menjelaskan, jika semua proses pembebasan dan ganti rugi lahan KTM Lagita seluas 52,4 hektare (Ha) sudah diselesaikan. Sehingga tidak ada hal yang bermasalah.

‘’Sebelumnya seluruh ganti rugi lahan sudah kita selesaikan. Kalau sekarang ada gugatan, maka kita siap menuntaskan sengketa tersebut,’’ tuturnya. Dalam penyelesaian ini, terangnya, Pemda telah membentuk tim yang beranggotakan Asisten I, Drs Eddy Subroto, Kabag Hukum Andi Danial SH MHum hingga Kepala Disnakertrans BU Drs Fahrudin serta kuasa hukum Pemda.(816)

Tags :
Kategori :

Terkait