Oknum Dewan Palsukan NIP dan SK PNS, Pejabat BKN Diperiksa Penyidik

Sabtu 18-03-2017,09:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Dugaan penipuan pengangkatan CPNS melalui jalur K2 yang dilakukan oleh tersangka anggota DPRD Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial SH alias HOL semakin menguat.

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat Drs A Arsad SH MH diperisa pihak penyidik Reskrimum Polda Bengkulu, kemarin (17/3), penerimaan CPNS melalui jalur K2 yang dijanjikan SH alais HOL semuanya tidak benar, karena proses penerimaan CPNS melalui jalur K2 harus melewati beberapa tahapan proses dan verifikasi datanya pun jelas dan terorganisasi.

\"Setelah kita cek tidak ada penerimaan CPNS melalui jalur K2 yang dijanjikan saudara SH alias HOL,\" terang Arsad kemarin (17/3).

Selain itu, ia mengatakan, mengenai NIP, SK dan tanda tangan pejabat BKN semuanya palsu dan tidak benar, karena semuaya yang dikeluarkan BKN pusat pasti selalu terbuka dan bisa diketahui publik dan kebenarannya pun nyata.

\"Setelah kita lakukan pemeriksaan di BKN Pusat, semuanya tidak ada alias palsu. Baik NIP, SK dan tanda tangan yang diberikan SH kepada korban,\" kata Arsyad.

Arsyad mengatakan, pihak BKN pun sudah melakukan pencarian data mengenai penerimaan CPNS jalur K2 yang dijanjikan tersangka SH alias HOL kepada para korban, tetapi semua itu memang tidak ada dan pihak BKN pusat tidak pernah melakukan penerimaan CPNS K2 selalui jalur yang telah disetujui oleh Presiden RI dan Kemenpan-RB.

\"Inilah keterangan yang bisa kita berikan ke pihak penyidik Polda Bengkulu karena kita berbicara disini berdasarkan fakta dan bukti yang konkrit,\" terangnya.

Sementara itu, Direktur Dit Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol A Rafik membenarkan, jika keterangan dari Kepala Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat tersebut yang telah membantu pihaknya dalam mengungkap tersangka dalam kasus penerimaan CPNS jalur K2 yang dilakukan SH alias HOL dan pihaknya akan terus menuntaskan kasus ini, karena masih ada satu orang lagi yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat, status tersangka bisa segera ditetapkan kepada yang bersangkutan.

\"Semuanya sudah kita periksa, memang masih ada satu orang lagi yang belum jadi tersangka. Untuk saat ini kita masih terus mengkaji agar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka bisa kita terapkan agar harta kekayaan milik tersangka bisa disita nantinya,\" tutupnya.(529)

Tags :
Kategori :

Terkait