Puluhan TKA China Terancam Dideportasi, Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing Habis

Jumat 17-03-2017,09:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Sebanyak 44 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China terancama dideportasi. Pasalnya, izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) 44 orang TKA ini telah habis. Hal ini diketahui saat Tim Pengawasan Orang Asing ( TIM PORA) melakukan sidak di salah satu perusahan pertambangan PT Kusuma Raya Utama (KRU) di Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis (16/3).

\"Dipertambangan ini, dari hasil data kita ada 147 orang TKA RRC yang berkerja. Informasi kita terima 44 orang diantaranya, sedang melakukan proses perpanjangan IMTA di Dinaskertrans,\" terang Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I Bengkulu, Rafli SH kepada BE, saat berada di pertambangan batu bara milik PT KRU, kemarin (16/3).

Dikatakanya, proses perpanjangan IMTA itu wajib dilakukan. Jika tidak maka TKA yang berkerja di Indonesia harus dikembali ke negara asal.

\"Surat keterangan perpanjang IMTA itu telah diberikan kepada Imigrasi. Ketika IMTA nya nanti telah dipenjang, kita akan terbitkan izin tinggalnya,\" tambahnya.

Dari 147 orang TKA, 103 orang diantarnya sedang aktif berkerja di pertambangan KRU. Pihak tim PORA, terdiri dari Pihak Imigrasi, Kejari Bengkulu Utara, Kesbangpol Benteng, Kemenag Benteng, BIN Bengkulu, Polres Bengkulu Utara melakukan pengecekan satu persatu berkas paspor keberada TKA ini. Hasilnya, 103 orang TKA ini memiliki paspor lengkap.

\"Setelah kita cek disini (tambang), paspor yang masih bekerja lengkap semua,\" tambahnya.

Dijelaskannya, keberada TKA di Provinsi Bengkulu saat ini sebanyak 233 orang. Sementara hampir 65 persen, TKA asal China bekerja di perusahaan pertambangan batu bara di PT KRU Bengkulu Tengah.

\"Memang terbanyak TKA asal RRC ini berada di PT KRU. Tentunya pengawasan akan terus kita lakukan, agar TKA ilegal tidak lagi ditemukan di Bengkulu,\" ungkap Rafli.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT KRU, Willy Bungsu mengatakan 44 orang TKA yang sedang melakukan perpanjangan IMTA, berada dibeskem yang ada di Kota Bengkulu. Sementara pekerjaanya sebagai penggali batu bara di pertambangan underground, harus dihentikan.

\"Sementara kita hentikan kerjanya. Kita titip dulu di beskem yang ada di Kota. Kalau IMTA nya sudah selesai diperpanjang baru kita perbolehkan bekerja,\" ujar Willy.

Willy mengklaim pekerja di perusahaan pertambangan batu bara underground, banyak berasal dari Indonesia. Jumlahnya satu berbading 3, atau satu TKA berbading 3 orang lebih banyak dari pribumi.

\"Kalau dulu kita fifti-fifti, 50 orang Indonesia, 50 orang TKA. Sekarang 1 berbading 3 hingga 4. Pengurangan ini kita lakukan dengan program ahli teknologi, dimana orang Inonesia kita latih untuk paham teknologi tentang pertambangan underground,\" ungkapnya.

Disisi lain, atas adanya sidak itu pihak KRU meminta hal itu terus dilakukan. Agar langkah ini mampu memperbaiki manajemen yang disetiap perusahaan pertambangan, yang ada orang asingnya.

\"Penertipan ini bagu sekali. Ini juga sebagai upaya memperbaiki manajemen perusahaan,\" pungkasnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait