Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Bengkulu Utara Drs Saiful Bahri SH mengatakan kasus perceraian di Bengkulu Utara memiliki rasio tertinggi dari keseluruhan perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama. \"Hal ini menunjukkan perceraian menjadi salah satu masalah yang sering terjadi di Indonesia khususnya di Kabupaten Bengkulu Utata,\" ujarnya kemarin (14/3).
Dijelaskannya, terdapat dua jenis kasus perceraian yang dilaporkan pada Pengadilan Agama yaitu Cerai Gugat yang dilaporkan pihak wanita dan Cerai Talak yang dilaporkan oleh pihak pria.
\"Laporan perceraian yang masuk dari kedua belah pihak baik dari pihak istri maupun suami,\" tambahnya.
Dikatakannya, dari data yang dimiliki, pihak istri lebih banyak mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dengan total 113 laporan. \"Laporan lainnya belum terselesaikan dan tidak bisa diputuskan karena berbagai hal, mulai dari dicabut, ditolak, tidak diterima, atau dicoret dari register,\" tuturnya.
Sedangkan cerai talak yang dilakukan oleh suami, jumlahnya lebih kecil yakni hanya sekitar 44 laporan. \"Jumlah laporan dari suami tidka sebanyak yang diajukan oleh pihak istri,\" tambahnya. Ia mengatakan, setidaknya ada 113 pasang suami istri yang sudah bercerai pada kurun waktu dua bulan terakhir ini. Hal tersebut belum digabungkan dengan putusan cerai yang dikabulkan oleh
Pengadilan Negeri. \"Jumlahnya diperkirakan akan meningkat jika ditambah dengan tambahan putusan cerai oleh pengadilan,\" sambungnya.
Diungkapkannya, penyebab permasalahan perceraian pemicunya adalah perselisihan dan pertengkaran suami istri. Adapula permasalahan tekanan ekonomi. \"Banyak sekali penyebab tingginya angka perceraian ini, diantaranya permasalahan ekonomi,\" ungkapnya.
Ia berharap perselisihan dalam rumah tangga dapat diselesaikan tanpa harus melalui perceraian. Ia mengingatkan untuk semua pasanagan agar lebih bisa berlapang dada dengan menyelesaikan permaslahan rumah tangga dengan damai. \'Perceraian itu memang dibolehkan, namun sangat dibenci Allah SWT. Jadi, lebih baik dihindari,\" pungkasnya.(cw2)