Sosialisasikan Perbup Pengadaan Barang dan Jasa Desa

Senin 13-03-2017,11:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,Bengkulu Ekspress - Meminimalisir terjadinya penyelewengan pengelolaan dana desa (DD), Pemerintah Kabupaten Lebong (Pemkab) mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) nomor 14 tahun 2017 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa khusus bagi pemerintah desa (pemdes).

Kabag Pengadaan Setkab Lebong, Syarifuddin SSos MSi mengungkapkan Perbup tersebut merupakan penyempurnaan atas Perbup nomor 24 tahun 2016. Bahkan, jika tidak ada aral merintang, dalam waktu dekat Perbup tersebut akan dilakukan sosialisasi ke Pemdes se-Kabupaten Lebong.

\"Pada Perbup lama masih belum terdapat lampiran-lampiran yang mengatur seperti tatacara pembentkan tim pengelola, penawaran, menunjuk penyedia, berita acara, klrafikasi dan negoisasi samapai dengan pelaporan serta penyerahan pekerjaan. Nah, dalam Perbup baru ini semua sudah diatur dan sudah disiapkan contoh-contoh blanko yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan dana desa. Bahkan contoh kuitansi juga kita lampirkan,\" kata Syarif.

Dijelaskan Syarif, pada prinsipnya pengadaan barang dan jasa di desa dilakukan secara swakelola dengan cara memaksimalkan penggunaan bahan material setempat, gotong royong dan pemberdayaan masyarakat setempat. Sementara etik dalam pengadaan barang dan jasa di desa dilakukan dengan tanggung jawab, menaati peraturan serta mencegah kebocoran dan pemborosan.

\"Cara membuat laporan harian, mingguan dan bulanan semuanya sudah kami siapkan blanko-blankonya tinggal aparatur desa dan pihak yang membutuhkan menggunakannya sehingga bisa seraam dan memudahkan penyelenggara serta auditor,\" jelas Syarif.

Prinsip pengadaan barang dan jasa di desa adalah dialkukan secara swakelola dengan cara, memaksimalkan penggunaan material dan bahan setempat, cara gotong royong dan partisipasi masyarakat, memperluas kesempatan kerja, pemberdayaan masyarakat setempat.

\"Cara membuat laporan harian, mingguan dan bulanan semua sudah disiapkan blankonya. Tinggal lagi aparatus desa dan pihak yang membutuhkan mengunakannya sehingga bisa seragam. Dan memudahkan penylenggara serta auditor,\" ujar Syarif.

Dalam Perbup juga mengatur tentang besaran honor dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa disetiap kegiatan. Misalnya untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai Rp 5 juta - Rp 50 juta, besaran honor tim pengelola yang terdiri dari ketua, sekertaris dan anggota sudah ditentukan.

\"Ini merupakan salah satu upaya pembinaan yang dilakukan oleh Pemkab Lebong agar penyelenggaraan DD tepat sasaran dan target. Serta meminimalisir penyelewengan yang mengakibatkan permasalahan hukum,\" pungkas Syarif.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait