Pemprov Pastikan Tak Ganti Rugi Lapangan Golf

Selasa 07-03-2017,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Iskandar: BPN Harus Bertanggung Jawab

BENGKULU, BE - Munculnya banyak warga yang mengklaim atas kepemilikan lahan di area lapangan golf, harus disikapi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu. Asisten I Sekdaprov Bengkulu, Dr H Iskandar ZO SH MSi mengatakan sertifikat yang dikeluarkan, merupakan produk hukum dari BPN. Sehingga BPN harus bertanggung jawab atas konflik lahan di lapangan golf yang menjadi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

\"Jadi lucu ini ketika banyak yang mengklaim. Ada apa ini sebenarnya, BPN harus bertanggung jawab dengan masalah ini,\" terang Iskandar kepada BE, kemarin (6/3).

Dikatakannya, uang negara melalui APBD sudah banyak dikeluarkan saat melakukan pembebasan lahan untuk lapangan golf. Dalam ganti rugi yang dilakukan kepada warga saat itu, BPN Kota secara jelas menyakisikan. Belum lagi biaya pembangunan lapangan golf dan perawatannya hingga saat ini.

\"Waktu gubernurnya masih pak Hasan Zen, ganti rugi itu pernah kita lakukan. BPN kota menyaksikan secara langsung ganti rugi itu. Uang negara sudah banyak dikeluarkan dalam masalah ini,\" tambahnya.

Jika masyarakat terus menuntut untuk melakukan ganti rugi, pemprov memastikan tidak akan mengabulkan permintaan masyarakat tersebut. Sebab pemprov tidak mau lagi kecolongan, hingga anggaran kembali dihambur-hamburkan untuk masalah tersebut. \"Kalau ganti rugi, kita tidak akan melakukannya lagi. Nanti ini pasti akan menjadi temuan dan kita tidak mau ambil resiko disini,\" tegas Iskandar.

Saat ini pemprov tengah menelusuri semua keaslian dari sertifikat yang dimiliki oleh warga. Jika terbukti benar keasliannya sertifikat tersebut, maka dipastikan BPN Kota akan terjerat dalam hukum dalam mengeluarkan sertifikat secara sepihak.

\"Rapat bersama pihak terkait terus kita lakukan. Kita sedang memetakan, mana orang-orangnya yang mengklaim kepemilikan tanah. Jika benar, BPN harus bertanggung jawab,\" tandasnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait