Tuntut Pengembalian Lahan Dituntaskan

Sabtu 04-03-2017,11:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KARANG TINGGI, Bengkulu Ekspress - Proses pengembalian 30 persen lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) di Desa Renah Semanek kepada 96 orang warga penghibah tanah hingga saat ini belum juga tuntas.

Setelah melakukan pembagian kavlingan seluas 300 meter persegi tahun 2016 lalu, warga mendesak agar Pemkab segera mengembalikan sisa lahan itu milik mereka.

\"Kavlingan utama memang sudah dibagikan, kami minta sisanya juga segera dibagikan atau proses pengambaliannya selesai,\" desak salah satu penghibah, Bambang (35), warga Desa Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi, kemarin (3/3).

Dijelaskan Bambang, berdasarkan janji Pemda Benteng, sisa lahan itu selambatnya dibagi pada akhir bulan Januari 2017 lalu. Hanya saja, memasuki awal bulan Maret 2017, pembagian lahan juga belum dilakukan.

\"Kami hanya menagih janji Pemda Benteng,\" cetusnya.

Disampaikan Bambang, dari hibah lahan yang dilakukannya, ia berhak mendapatkan lahan seluas 3.900 meter persegi. Selain sisa lahan, pihaknya juga meminta agar Pemda Benteng menyerahkan surat resmi sebagai pegangan warga atas tanah yang telah dikebalikan.

\"Lahan memang telah dibagikan dan disaksikan oleh banyak mata. Pun begitu, sampai hari ini (kemarin,red), kami belum mengantongi surat kepemilikan tanah,\" tukasnya.

Dilansir sebelumnya, pengembalian lahan tidak bisa dilakukan dalam 1 (satu) hampatan dikarenakan setiap orang mendapatkan luasan tanah yang bervariasi. Sebab itulah Pemkab Benteng terpaksa mengembalikan lahan tersebut dalam bentuk atau pola kavlingan yang bervariasi pula.

Rinciannya, kaplingan utama untuk 96 orang (seluruh penghibah) masing-masing mendapatkan 300 meter persegi, sisanya seluas 5 ribu meter persegi dibagikan kepada 39 orang, kavlingan 2 ribu meter persegi untuk 71 orang, 1000 meter persegi untuk 40 orang, 600 meter persegi untuk 26 orang, 300 meter persegi untuk 43 orang, 200 meter persegi untuk 62 orang, 150 meter persegi untuk 47 orang dan 100 meter persegi untuk 30 orang. Dengan demikian, 1 orang penghibah bisa mendapatkan 2 hingga 4 bagian dengan luas yang berbeda.

Meskipun saat ini masih berstatus aset Pemda Benteng, pengembalian lahan diyakini tidak akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.  Karena berdasarkan  keputusan Pengadilan Negeri Arga Makmur nomor :5/Pdt.G/2016/PN.Agm tanggal 22 Juni 2016.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Benteng, Edi Hermansyah SSi MSc PhD belum bisa dihubungi hingga kemarin sore.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait