Dua TKA Ilegal Ditangkap

Jumat 03-03-2017,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Kasus Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal seolah tak pernah ada habisnya. Buktinya, dua orang TKA asal Korea Selatan kembali diamankan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu pada Rabu malam (1/3).

Dua TKA bernama Choi Cheol Ho (59) dan Park Myungkeun (70) itu diamankan saat berkerja di PT Jambi Resources yang ada di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Berlapis Kabupaten Lebong.

\"Dua TKA ini sudah kita bawa ke Kota Bengkulu dari Kabupaten Lebong,\" terang Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Kautsar Agus Hutari SSTp MSi kepada BE, kemarin (2/3).

Dikatakannya, diamankannya dua orang TKA ilegal ini lantaran izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTKA) tidak sesuai dengan dengan peruntukan.

Dimana IMTKA dua warga TKA ini seharusnya di wilayah Kota Bengkulu, malah bekerja di wilayah Kabupaten Lebong. Meski demikian untuk izin keimgrasian, TKA ini telah memiliki dokumen lengkap.

\"Jika TKA ini masih mau berkerja di Kabupaten Lebong, maka IMTKA-nya harus diubah di Kementerian Ketangakerjaan,\" ujar Kautsar.

Di dalam IMTKA, kledua TKA tersebut masing-masing Park Myungkeun dengan nomor paspor m31444769 yang berkewarganegaraan Korea Selatan lokasi kerja di Bengkulu dengan jabatan sebagai Direksi (Geologis) dan Choi Cheol Hojabatan dengan nomor paspor m12107090 jabatan sebagai marketing manager lokasi kerja Bengkulu.

Sementara itu, kronologi pengamanan TKA ilegal itu dilakuan saat Disnakertrans Provinsi Bengkulu bersama pihak Koramil Lebong melakukan pemeriksaan terhadap TKA yang berkerja di 3 pertambangan batu bara, yaitu PT Bangun Tirta Lestari, PT Tansri, PT Jambi Resources. Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata dua orang TKA asal Korsel yang berkerja sebagai Tenaga ahli geologis dan operasional tambang itu tidak memiliki izin untuk bekerja di Lebong.

\"Satu orang tidak bisa berbahasa Indonesia dan satunya lagi kurang lancar berbahasa Indonesia. Semuanya masih dua hingga tiga bulan bekerja di tambang itu,\" ungkapnya.

Saat ini dua TKA itu telah dikembalikan di kantor induknya yang ada di Kota Bengkulu. Pihak Disnakertrans sendiri akan membuat nota pemeriksaan serta mengusulkan ke Kemterian Ketenagakerjaan untuk mencabut IMTKA yang melanggar tersebut. Jika TKA ini masih diperkerjakan oleh perusahan tersebut maka harus mengubah IMTA di Kemenaker RI.

\"Untuk sanksi, sementara kita melarang untuk berkerja di Lebong. Kalau ada perubahan IMTKA, maka kembali kita perbolehkan bekerja,\" pungkas Kautsar.

Tiga Perusahaan Melanggar Aturan

Selain mengamankan dua tenaga kerja asing (TKA), operasi gabungan tim Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi dan Disnakertrans Kabupaten Lebong, menemukan sejumlah pelanggaran di tiga perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebong.

Masing-masing pelanggaran di PT Bangun Tirta Lestari (BTL) Trans Ladang Palembang di Kecamatan Lebong Utara, yang tengah melakukan pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), PT Tansri Majid Energi (TME) yang bergerak di Bidang Penambangan Emas yang berada di Lebong Tambang dan PT Jambi Resource (JR) di Ketenong Kecamatan Pinang Belapis.

Bukan hanya pelanggaran administratif yang didapati, tapi juga kedapatan dalam operasi tersebut di perusahaan yang bergerak bidang pertambangan batu bara (BB) PT JR dua Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Korea Selatan masing-masing bernama Park Myungkeun dan Choi Cheol Ho yang kedapatan melanggar Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), sehingga langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut oleh bidang pengawasan Disnakertras Provinsi.

Pelaksana Tugas Kepala (PLt) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, Bambang Teguh SSos mengungkapkan, operasi gabungan tim dari Provinsi bersama Kabupaten dilaksanakan di 3 perusahaan tersebut sejumlah pelanggaran didapatkan untuk selanjutnya di lengkapi serta mendapat sanksi pembinaan.

Adapun pelanggaran dari ketiga perusahaan masing-masing adalah PT BTL didapati pelanggaran berupa tidak ada wajib lapor perusahaan dan kontruksi, belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, belum didaftarkan ke BPJS Kesehatan, belum bisa menunjukkan Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTA) dari kementerian, belum bisa menunjukkan PP, belum bisa menunjukkan akte pendirian perusahaan, belum bisa menunjukkan buku upah, tidak bisa menunjukkan sertifikat pendamping, tidak bisa menunjukkan setruktur tenaga kerja.

Kemudian temuan pelanggaran ditemukan di PT TME pelanggaran berupa tidak dapat menunjukkan wajib lapor ketenaga kerjaan, tidak dapat menunjukkan peraturan perusahaan, tidak dapat menunjukkan daftar upah pekerja, belum mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Kesehatan, tidak dapat menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, 3 unit alat angkut jenis alat berat belum pernah dilakukan pemeriksaan dan pengujian, 3 orang operator alat berat belum dapat menunjukkan SIO (lisensi K3) dan tidak dapat menunjukkan berkas hubungan kerja.

Selanjutnya pelanggaran untuk PT JR antara lain berupa belum ditemukan struktur organisasi JR, belum ada wajib lapor, belum ada BPJS Ketenagakerjaan, belum ada BPJS Kesehatan, belum ada peraturan perusahaan (PP), belum ditemukan perjanjian kerja (PK) antara tenaga kerja dengan perusahaan, tidak adanya pendamping TKA, 14 alat angkat angkut belum ada pengesahan.

\"Secara administrasi tiga perusahaan yang didatangi oleh tim pengawasan Disnakertran Provinsi dan Kabupaten Lebong, banyak ditemukan pelanggaran yang bertentangan dangan peraturan perundang-undangan tentang ketenaga kerjaan. Menindaklanjuti pelanggaran tersebut telah ditangani pihak Disnakertrans Provinsi. Kita dari kKabupaten sifatnya hanya koordinasi saja,\" kata Teguh.(151/777)

Tags :
Kategori :

Terkait