Sebelum Dibunuh, Korban Disetubuhi

Kamis 02-03-2017,09:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Tersangka Emosi Korban Minta Dinikahi

SELUMA TIMUR, BE - Di bawah pengawalan jajaran kepolisian, kemarin (1/3) dilakukan rekontruksi ulang dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Lk (16), warga di Kecamatan Lubuk Sandi terhadap Indah Permata Sari (15) warga di Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma.

Terungkap pada adegan ke 8 dan 9, tersangka terlebih dahulu mengajak korbannya untuk berhubungan intim di tepian sungai. Selesai melakukan hubungan intim di tepian sungai tersebut, korban menyampaikan kepada korban jika dirinya tengah hamil 1,5 bulan dan minta dinikahi, sebagai bentuk pertanggungjawaban tersangka.

Namun hal tersebut ditolak tersangka. Tidak puas dengan jawaban tersangka, korban terus mendesak meminta untuk dinikahi. Sehingga pada adegan ke 10, tersangka mengambil batu dan memukul kepala korban bagian belakang bagian kiri dengan batu yanga ada di tepian sungai. Akibatnya korbanpun langsung tersungkur, dalam kondisi pingsan setelah dipukul dengan batu, tersangka langsung menyeret koban ke tepian sungai untuk menghanyutkan korbannya.

Kemudian pada adegan lain tersangka menyaksikan langsung korbannya hanyut ke hulu sungai setelah dipukul tersangka.

\"Karena korban minta dinikahi inilah tersangka mulai naik pitam. Dalam adegan yang sudah diperagakan tersangka terlihat jelas jika tersangka memang memukul korbannya. Termasuk menyeret untuk menghanyutkan korbannya,” ujar Kapolres Seluma, AKBP Raden Tri Wahyu B SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Margopo SH kepada wartawan kemarin.

Rekontruksi ulang tersebut diperagakan oleh tersangka sebanyak 25 adegan terhitung dari tersangka menjemput korban ke kediamannya hingga korban melaporkan jika korban hanyuk ke orang tua korban. Guna menghindari amukan dari masyarakat atas perbuatan tersangka terpaksa rekontruksi ulang ini dilakukan di Polres Seluma dengan peran penganti. Termasuk dengan dalih lokasi jauh serta terjal sehingga mengharuskan rekon ulang di Polres Seluma ini.

\"Alasan keamanan dan pertimbangan kita lakukan rekon ulang di Polres Seluma setelah mendapatkan persetujuan dari jaksa serta penasehat hukum tersangka sendiri,” ujar Kapolres.

Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 76-C junto 80 ayat 3 dan pasal 76-E junto 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sedangkan pemberkasan terhadap tersangka juga akan dipercepat, mengingat tersangka masih dalam perlindungan dan masih anak-anak. Dipastikan satu minggu kedepan berkas tersangka juga akan dikirim ke jaksa. \"Undang- undang perlindungan anak kita kenakan dan pemberkasan juga harus cepat mengingat ini tersangka anak anak,\" ujarnya.

Dari pantauan BE juga, jika kedua belah pihak keluarga baik dari korban maupun tersangka ikut hadir menyaksikan reka ulang kasus tersebut. Hanya saja, kakak korban dan kerabatnya tidak kuasa melihat aksi yang dilakukan tersangka membunuh korban. Setelah ditenangkan, kerabat korban hanya menyerahkan proses hukum dapat dilakukan.

Tersangka juga bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya. Serta hakim nantinya bisa memutuskan dengan hukuman tinggi terghadap tersangka ini.

“Jujur saja kami masih belum terima kenyataan ini. Adik saya di bunuh dengan tragis seperti ini,” ujar Buyung (42), kakak korban.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait