Uang hasil retribusi itu akan digunakan untuk pembangunan jalan yang dilalui oleh truk pengangkut pasir dan batu di Galian C Desa Darat Sawah tersebut. \"Pungutan retribusi itu kesepakatan warga dan penambang yang difasilitasi oleh kades dan juga Polsek seginim,\" ujar Kasman.
Ditambahkannya, truk yang melintasi jalan Darat Sawah sebanyak 20 unit truk. Sehingga setiap bulannya warga desa akan menerima uang setoran dari pemilik truk itu Rp 1 juta.
Kesepakatan ini, kata Kasman, diawali karena jalan menuju lokasi tambang Galian C kondisinya sudah rusak parah. Kegiatan Galian C di lokasi itu sudah lama beroperasi akan tetapi pemilik kendaraan tidak memperdulikan jalan desa.(369)