Dana Desa 2017 Ulak Bandung Terbesar Kembang Manis Terkecil

Senin 27-02-2017,13:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 untuk 192 desa di Kabupaten Kaur jumlahnya mencapai Rp 145,7 miliar lebih.  Dari jumlah dana tersebut, Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung mendapatkan ADD dan DD terbesar dibanding 191 desa yang ada di 15 Kecamatan Kabupaten Kaur.

“Perbup DD dan ADD sudah ditandatangani bupati, dan dari usulan dan kajian kita ada beberapa desa yang mengelola angaran itu dalam jumlah besar, dan yang paling besar itu Desa Ulak Bandung,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Drs Edi Suardi B melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan Syalehjon SPd, belum lama ini.

Dikatakannya, Desa Ulak Bandung mendapatkan anggaran DD dan ADD sebesar Rp 836,6 juta, sedangkan terendah Desa Kembang Manis Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur Rp 738,6 juta.  Alokasi anggaran untuk masing-masing desa di Kaur dalam jumlah bervariasi berdasarkan penetapan Peraturan Bupati Nomor 07 tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa dan alokasi dana desa Kabupaten Kaur 2017, namun nilainya naik dibandingkan tahun 2017 lalu.

“Memang DD ini ada kenaikan dibandingkan tahun 2016 lalu, dan juga masing-masing desa DD nya di atas Rp 700 juta dan tidak ada yang Rp 600 juta dan ini sudah ditetapkan,” terangnya.

Lanjutnya, pembagian ADD dan DD disesuaikan dengan kategori yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Dengan rumus khusus, didapatlah persentase pembagian per desa. Diantara yang faktor yang diperhatikan, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis (IKG).

“Alokasi anggaran yang diterima setiap desa tidak sama karena berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah serta. Nah kalau desa Ulak bandung ini karena wilayahnya luas dan juga penduduknya masih banyak miskin,” terangnya;

Ditambahkannya, penggunaan dana desa sudah diatur dalam Permendes Nomor 21 Tahun 2015 dan juga ada Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun 2017, sehingga tak ada alasan dana salah peruntukkan atau tidak tepat sasaran. Meskipun demikian tujuan diberikannya dana ini untuk kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karena itu dana desa bukan hanya fokus pada bidang infrastruktur bangunan seperti jalan rabat beton, saluran parit dan lainnya. Tetapi diharapkan kepala desa harus bijak dalam membuat program pengalokasian dana bersama semua pihak terkait sehingga hasilnya dapat lebih efektif,” tandasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait