Dirwan: Hukuman Mati Sebenarnya Belum Layak

Sabtu 25-02-2017,09:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 Anak RE Minta Hormati Proses Hukum

KOTA MANNA, BE – Meskipun sudah dizalimi, Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Dirwan Mahmud SH menilai, ancaman hukuman mati terhadap ke-7 tersangka penjebak dirinya dengan peletakan narkoba di ruang kerjanya, Selasa, 10 Mei 2016 lalu, belum layak.

\"Kalau hukuman mati, sepertinya terlalu tinggi, namun semuanya itu silakan BNN yang menilainya. Bagi saya yang penting dengan kejadian ini membuat mereka sadar, bahwa perbuatan mereka tidak baik,” ujar Dirwan, kemarin (24/2).

Dirwan menyerahkan sepenuhnya pada Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap perkara. \"Saya serahkan sepenuhnya pada BNN pasal apa yang pantas dijeratkan pada para tersangka,” kata Dirwan.

Di sisi lain, meskipun BNN sudah menetapkan 7 tersangka, Dirwan meminta BNN terus memburu para pelaku lainnya. Sebab selain Bo yang diduga sebagai bandar sabu yang belum dibekuk, Dirwan merasa masih ada para pelaku lainnya. \"Menurut saya, bukan hanya Bo saja yang harus ditangkap, namun masih ada pelaku-pelaku lainnya,” imbuhnya.

Dijelaskan Dirwan, meskipun tidak dijadikan sebagai tersangka, namun dirinya meminta BNN juga menjelaskan siapa-siapa orang yang ikut terlibat tersebut. Sebab, sambung Dirwan, sebelum ada penjebakan dirinya, para pelaku sempat beberapa kali melakukan rapat-rapat atau pertemuan dengan beberapa orang yang belum dijelaskan indentitasnya.

“Informasi yang saya dapat, sebelum peletakan narkoba di ruang kerja sama, para tersangka ini sempat menggelar rapat-rapat dengan beberapa orang lainnya, saya minta para peserta rapat ini juga diungkap, sehingga jelas,” harap Dirwan.

Sebab, sambung Dirwan, jika semua yang terlibat meskipun sekecil apapun perannya, maka hal itu akan menjadi terang. Dengan begitu warga BS akan tahu siapa-siapa yang mau menjatuhkan nama baiknya. Sehingga warga BS bisa waspada, agar ke depan, mereka tidak mengulangi perbuatan serupa dengan menjebak orang lain.

\"Saya berharap, semua yang terlibat diproses hukum jangan sampai ada yang tersisa, agar mereka tidak berbuat jahat lagi,” harap Dirwan.

Anak RE Minta Hormati Proses Hukum

Sementara itu, anak tersangka RE (60), mantan Bupati Bengkulu Selatan, RO SIP meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berhalan.

Ia mengatakan, acaman hukum mati itu belum inkrah secara hukum, mengingat ayahnya dan 6 tersangka lainnya bisa dinyatakan bersalah atau tidak ketika telah melalui proses persidangan.

\"Sekarang ini beritanya masih simpang siur. Kita tunggu dipersidangan saja,\" terang RO saat dikonfirmasi BE, kemarin (24/2).

Dikatakannya, jika telah masuk masa persidangan, maka nanti ayahnya yang telah dituduh terlibat dalam persekongkolan penjebakan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud itu akan memberikan keterangan secara jelas. Sehingga nantinya akan terbuka semua, mana yang benar dan mana yang salah.

Dalam keterangan pembelaan itu, juga akan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut. Bukti demi bukti dalam kasus itu, akan dibeberkan satu per satu dalam persidangan. Semua itu telah disiapkan dengan keluarga tersangka bersama tim pengacara.

RO yang merupakan anggota DPRD ini mengharapkan masyarakat juga diminta untuk bersabar dan jangan terlebih dahulu mempercayai apa yang telah dinyatakan oleh BNN. Biarkan proses hukumnya berjalan sampai dengan proses persidangan nantinya. Mengingat keluarga tersangka belum bisa percaya, jika memang keluarganya tersebut terlibat dalam kasus itu.

\"Biarkan saja berjalan dan jangan terlebih dahulu percaya dengan informasi yang masih simpang siur itu,\" tandasnya.

Sidang Etik HE dan SK Segera Digelar

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu Brigjend Pol Drs Yovianes Mahar mengatakan, sidang etik terhadap AKPB HE (49) yang merupakan mantan Kabid Berantas BNNP Bengkulu dan SK (40) yang merupakan anggota BNNP Bengkulu yang terlibat dalam penjebakan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) akan segera dilakukan.

\"Terhadap tersangka penjebakan narkoba atas Bupati Bengkulu Selatan yang merupakan anggota Polri secepatnya akan kita tindak lanjuti sesuai dengan kode etiknya,\" ungkap Kapolda kepada BE, kemarin (24/2).

Dijelaskannya, sidang etik terhadap AKBP HE dan SK akan dilakukan dalam waktu dekat, dan sidang tersebut digelar tidak harus menunggu putusan pengadilan.

\"Sidang etik mereka itu tidak harus menunggu putusan pengadilan dulu. Dalam perjalanan kasus ini pasti akan kita lakukan sidang etik itu,\" paparnya.

Kapolda menambahkan, terhadap oknum polisi yang melakukan tindak pidana, pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghilangkan tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Sehingga sidang etik terhadap 2 orang tersangka yang merupakan anggota Polri tersebut tidak harus menunggu putusan pengadilan.

Oleh karena itu, polisi yang melakukan tindak pidana tersebut tetap akan diproses secara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian pasal 1 angka 4 dikatakan bahwa pelanggaran peraturan disiplin adalah ucapan, tulisan, atau perbuatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melanggar peraturan disiplin. Sementara pasal 6 huruf K mengatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang memanipulasi perkara.

Terhadap pelanggaran disiplin tersebut anggota Polri dapat diberi sanksi sesuai dengan pasal 9 yaitu berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Untuk itu kedua oknum anggota polisi HE dan SK tersebut akan dikenakan sanksi tersebut. Terlebih setelah BNN Pusat mengumumkan bahwa kedua oknum anggota HE dan SK tersebut dalam gelar perkara pada Senin (20/2) bahwa keduanya terlibat dalam permufakatan jahat menjebak Bupati Kabupaten BS menggunakan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Ditambahkan Kapolda, hingga saat ini secara keseluruhan penyelidikan kasus tersebut merupakan kewenangan BNN. Akan tetapi, setiap perkembangan kasus tersebut selalu diberitahukan kepada Polda Bengkulu.

\"Apa-apa yang sudah dilakukan selalu dilaporkan kepada kami. Contoh, seperti BNN mau melakukan penangkapan waktu itu kita diberi tembusan, saat ditindak lanjuti dengan penahanan kita juga diberi tembusan, dan nanti akan kita tindak lanjuti masalah kode etiknya segera,\" pungkasnya.

Sebelumnya BNN telah memberikan keterangan peran ketujuh pelaku dalam rekayasa penyalahgunaan narkotika yang dituduhkan kepada Bupati Bengkulu Selatan. Dimana ketuju pelaku yaitu RE (60), mantan Bupati Bengkulu Selatan, HE (49) mantan Kabid Brantas BNNP Bengkulu, AM (39) wartawan salah satu media massa Bengkulu, SK (40) anggota Polri BKO BNNP Bengkulu, DA (55) PNS BNNP Bengkulu, KD (38) PNS BNNP Bengkulu Selatan dan RZ (53) mantan Sekretaris Daerah Bupati Bengkulu Selatan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah Mukomuko, Provinsi Bengkulu itu terancam pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dan JO pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman mati atau seumur hidup penjara. (369/311/151)

Tags :
Kategori :

Terkait