Porsi Kepemilikan Asing di Industri Asuransi Dibatasi

Kamis 23-02-2017,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

jpnn.com -Pemerintah bakal membatasi porsi kepemilikan asing di perusahaan asuransi.

Menurut rencana, porsi kepemilikan asing di perusahaan asuransi maksimal 80 persen.

Pembatasan kepemilikan asing merupakan bagian dari kehati-hatian (prudential regulation) untuk mencegah krisis pada sistem keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kontribusi sektor asuransi dalam aset jasa keuangan masih kecil.

Porsinya hanya sekitar sepuluh persen. Namun, aset industri asuransi terbesar kedua setelah industri perbankan.

”(Total aset industri asuransi) Masih lebih besar bila dibandingkan dengan industri jasa keuangan lainnya seperti dana pensiun, pembiayaan, dan penjaminan,” kata Sri Mulyani dalam pembahasan aturan turunan UU No 9 Tahun 2016 di gedung DPR Jakarta, Rabu (22/2).

Selama lima tahun terakhir, lanjut Sri, aset industri asuransi tumbuh signifikan. Pada 2010, asetnya baru mencapai Rp 105,2 triliun.

Namun, pada akhir 2015, aset industri asuransi telah bertumbuh menjadi Rp 853,4 triliun.

”Penetrasi asuransi terus meningkat dalam lima tahun terakhir seiring dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang berdaya beli dan memikirkan diversifikasi tabungan. Mereka yang memikirkan masa depan putra-putrinya akan mengonsumsi jasa asuransi,” terangnya.

Besarnya aset di industri asuransi membuat sebaran kantor cabang dan perusahaan asuransi merata seluruh Indonesia.

Persentase terbesar masih berada di Jawa dengan 1.858 kantor cabang atau sekitar 52 persen.

Pertumbuhan ekonomi dan inflasi juga berdampak pada perkembangan industri asuransi.

Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi, makin tinggi pula pertumbuhan industri asuransinya.

 ”Pertumbuhan ekonomi kita lima persen. Premi asuransi tumbuh Rp 700 miliar. Inflasi juga berkorelasi dengan pertumbuhan premi,” tuturnya.

Dia menilai, peran investasi asing di industri asuransi masih dibutuhkan.

Sebab, perusahaan asuransi domestik tidak mampu memenuhi besarnya permintaan jasa asuransi.

Tags :
Kategori :

Terkait