Bandar Sabu Ditangkap, Omset 4 Juta Per Minggu

Kamis 23-02-2017,09:50 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

KOTA MANNA, BE - Re (27) warga Desa Batu Kuning, Pasar Manna yang dibekuk Senin (20/2) sekitar pukul 17.05 WIB di kontrakannya di jalan Budi Utomo 3 RT 5 RW 1 Kelurahan Beringin Raya, Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu, mengaku ikut bisnis sabu bisa memperoleh uang dengan mudah. Pasalnya setiap minggu, dirinya bisa meraup keuntungan hingga Rp 4 juta.

“Dalam satu minggu, saya bisa dapat uang hingga Rp 4 juta,” katanya saat ditemui di Mapolres Bengkulu Selatan (BS), Rabu (22/2).

Menurut Re, dalam satu minggu, dirinya mampu menjual sabu hingga 35 paket dengan setiap paket seberat 0,15 gram. Paket sabu ini dibelinya perpaket Rp 200 ribu, kemudian dijualnya Rp 400 ribu. Sehingga setelah semua terjual bisa mendapatkan uang Rp 12 ribu hingga Rp 14 ribu. Adapun sabu tersebut dibelinya dari Padan Guci, sehingga dengan modal sekitar Rp 7 juta, ada keuntungan sekitar Rp 7 juta. Namun dari keuntungan tersebut, dirinya membayar upah peluncur sebesar Rp 50 ribu per paket. “Sabu itu dikirim dari Padang Guci, kemudian menyampaikannya kepada pelanggan saya gunakan jasa peluncur yang saya bayar Rp 50 ribu per paket,” ujarnya.

Kemudian, sambung Re, dari keuntungan bisnis sabu, uangnya digunakan untuk judi online. Sehingga uang tersebut habis dan dirinya kembali bisnis sabu. Dijelaskan Re, dalam bisnis sabu sebagai pemasok atau Bandar baru 2 bulan ini ditekuninya. Sebab selama ini, dirinya hanya sebagai peluncur. Akan tetapi setelah bandarnya Fe (26) warga Padang Guci sudah dibekuk anggota Satresnarkoba Polres BS awal Januari lalu, maka dirinya nekat menjadi Bandar.

Bahkan untuk membeli dan juga menjual sabu, dirinya tidak pernah bertemu langsung, akan tetapi lewat peta dan uang dikirim lewat rekening. Dari hasil penjualan sabu, perputaran uang di rekeningnya mencapai Rp 126 juta. “Semua uang itu hasil saya bisnis sabu dalam dua bulan terakhir, namun habis karena selalu saya gunakan untuk judi onlie,” bebernya.

Sementara itu, Yo (24) warga Gang Kanada, Kelurahan Tanjung Mulia, Pasar Manna yang dibekuk Selasa (21/2) sekitar pukul 02.00 WIB mengakui jika dirinya sebagai peluncur. Hanya saja dirinya mengaku baru satu kali menjadi peluncur dan diberi upah Rp 50 ribu.

“Saya baru satu kali sebagai peluncur karena tergiur dapat uang dengan mudah,” ujarnya.

Kapolres BS, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres BS, Iptu Ahmad Khairuman SE mengatakan keberhasilan penangkapan Re dan Yo berkat keterangan Je (28) warga jalan Raja Muda, Kelurahan Kota Medan, Kota Manna yang ditangkap anggota Satresnarkoba Mapolres Bengkulu Selatan (BS), saat mengambil sabu di tiang listrik depan SD Padang Kapuk, Kamis (9/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Sebab, dari keterangan Je, saat itu Sabu yang dibelinya satu paket seberat 0,1 gram di pasok oleh Re (27) warga Desa Batu Kuning, Pasar Manna. Bahkan Re sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO). Kemudian bekerja sama dengan Anggota satrekrim Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu, Re berhasil dibekuk di rumah kontrakanannya. Kemudian dari keterengan Re, peluncurnya diketahui Yo, Sehingga Yo berhasil dibekuk. “Saat kami datangi, Yo sempat sembunyi di atas plafon, namun berhasil kami tangkap,” ujar Ahmad.

Ditambahkan Ahmad, dari hasil tes urine, urine keduanya negatif. Sebab keduanya mengaku mengkonsumsi narkoba satu minggu sebelum ditangkap. Namun demikian keduanya mengakui terlibat dalam bisnis barang haram tersebut. Atas ulahnya itu, Re dan Yo dijerat dengan pasal 114 UU narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun sedangkan Je dijerat dengan pasal 112 UU narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait