Korban TKI Melapor ke Disnakertrans

Sabtu 18-02-2017,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PADANG JAYA, Bengkulu Ekspress - Jika tidak ada halangan, hari ini (18/2) 3 orang korban tenaga kerja Indonesia (TKI) warga Padagang Jaya, BU yang diperbudak di Malaysia akan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara (BU).

Mereka melaporkan aksi dugaan penipuan yang telah dilakukan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan mereka ke Malaysia beberapa bulan lalu.

Salah seorang korban TKI tersebut, Gilang mengatakan,  ia dan 2 orang korban lainnya akan datang ke Disnakertrans BU hari ini. Tujuannya, untuk mendapatkan keadilan atas apa yang telah dialaminya selama 6 bulan bekerja di Malaysia.

‘’Insya Allah besok kami akan datang ke kantor Disnakertrans. Kami akan ceritakan semua yang telah dialami selama menjadi TKI di Malaysia,’’ ujarnya kepada Bengkulu Ekspress (BE), kemarin (17/2).

Ia mengaku memiliki identitas karyawan selama bekerja di pabrik kayu lapis PT Samling Plywood Bintulu SDN BHD Serawak Malaysia. Namun ia dan istri serta adik ipar dan rekan lainnya tidak mengetahui pasti apakah bekerja secara legal atau ilegal. Akan tetapi, setiap bulan gaji dipotong hampir 500 ringgit oleh pihak perusahaan yang bekerjasama dengan agen PJTKI.

‘’Kita semua punya kartu karyawan. Tapi ada yang bilang kalau kita bekerja secara ilegal. Namun pastinya kita tidak tahu. Namun sebelum berangkat pihak agen PJTKI mengaku bahwa kami akan bekerja secara legal, dapat gaji lumayan serta fasilitas yang bagus,’’ ungkapnya.

Terpisah, Kadis Nakertrans BU Drs Fahrudin menyampaikan, tahap awal yang akan dilakukan pihaknya yakni mencari tahu siapa agen PJTKI yang merekrut para TKI itu. Kemudian melakukan pengecekan data izin pembuatan paspor keimigrasian untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

‘’Kita akan dengar dulu cerita dari para TKI ini, mulai dari awal mulai mereka berangkat hingga penempatan dan perlakukan yang diterima selama bekerja di Malaysia,’’ ungkapnya.

Ia menyebutkan, jika nanti para TKI itu berangkat melalui jalur ilegal. Maka pihaknya tidak dapat berbuat banyak untuk memproses kasus perbudakan TKI yang terjadi. Karena berdasarkan aturan, pihaknya hanya dapat memproses TKI yang diberangkatkan secara legal dan mempunyai surat resmi dari Disnakertrans.

‘’Kalau legal kita bisa usut tuntas kasus ini, tapi kalau ilegal, ini yang menjadi kendala bagi kita. Paling kita hanya bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar benar-benar telili dalam memilih agen PJTKI,’’ pungkasnya. Dinsos Janjikan Bantuan Sementara itu, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten BU juga berjanji akan memberikan santunan serta bantuan bagi para korban TKI tersebut. Bahkan pihak Dinsos juga meminta agar para korban TKI ini untuk datang ke kantor Dinsos guna memberikan bantuan.

Kepala Dinsos BU, Juhirjo SH mengaku sangat prihatin atas apa yang dialami para korban TKI tersebut. Untuk itu, ia akan memberikan bantuan kepada korban sebagai bentuk kepedulian. Setidaknya dapat meringankan beban yang dialami korban.

‘’Kita juga minta para korban ke Dinsos. Nanti akan bantu apa yang dapat kita lakukan,’’ tuturnya.

Terkait korban yang trauma akibat perbudakan yang dijalani selama bekerja di Malaysia, ia mengaku Dinsos mempunyai tempat konsultasi dan bimbingan bagi korban yang trauma. Sehingga korban dapat kembali menjalani kehidupan, dan meringankan tekanan yang didapatkan selama bekerja ditempat sebelumnya.

‘’Kita juga punya petugas yang dapat menanggulangi jika korban mengalami trauma. Sehingga dapat memulihkan kembali kondisi korban,’’ pungkasnya.(816)

Tags :
Kategori :

Terkait