17 Dewan akan Diperiksa!

Kamis 16-02-2017,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG Bengkulu Ekspress - Pasca dinaikkannya status dari penyelidikan (Lidik) menjadi penyidikan (Sidik) terhadap dugaan kasus korupsi pemeliharaan berkala kendaraan dinas (Randis) atau operasional senilai Rp 1,23 miliar pada tahun 2015. Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 17 anggota DPRD Kepahiang sebagai saksi untuk dimintai keterangan. \"Ada penambahan saksi lagi dari sejumlah dewan yang akan kita mintai keterangan,\" ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus, Arief Wirawan SH MH dalam keterangan persnya, kemarin (14/2).

Dikatakannya, penambahan saksi dalam perkara tersebut guna meminta keterangan. Karena ada keterangan saksi sebelumnya mengatakan bahwa ada anggota dewan yang mendapat fasilitas servis, sedangkan mobil yang dimaksud masih baru. \"Harusnya mobil baru tidak usah mendapat fasilitas servis, kan masih baru, tentu saja masih ada garansinya,\" kata Arief.

Menurutnya, pemanggilan kepada sejumlah saksi baru tersebut akan dilakukan pada Senin (20/2). Adapun saksi pada tahap penyelidikan ada 29 orang saksi yang sudah diperiksa.

\"Untuk saksi tambahan yang berjumlah 17 orang itu rencananya akan kita panggil Senin besok, Sedangkan 8 saksi dari anggota dewan Kepahiang sudah sudah lebih dulu dimintai keterangan,\" tandasnya

Sebelumnya, Arief mengaku sudah mengantongi calon tersangka dalam perkara ini. Meski masih enggan menyebutkan identitasnya, namun Arief mengisyaratkan tersangka bakal lebih dari tiga orang. \"Untuk tersangka kita tunggu dulu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Bengkulu. dalam minggu ini akan kita kirim surat permintaan auditnya,\"

Arief mengaku, sudah mengantongi calon tersangka dalam perkara ini. meski masih enggan menyebutkan identitasnya namun Arief mengisyaratkan tersangka bakal lebih dari tiga orang.

\"Untuk tersangka kita tunggu dulu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Bengkulu. dalam minggu ini akan kita kirim surat permintaan auditnya,\" pungkas Arief. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait