KSOP Tolak Buang Pasir ke Pulau Tikus

Kamis 16-02-2017,10:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Untuk Reklamasi

BENGKULU, BE - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk mereklamsi atau menimbun perairan Pulau Tikus agar daratannya semakin luas mendapat penolakan dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bengkulu.

Sebab, KSOP tidak bersedia mengantarkan pasir hasil pengerukan Pelabuhan Pulau Baai ke Pulau Tikus, karena pasir tersebut akan digunakan untuk keperluan yang lain.

\"Rencana reklamasi itu dipisahkan dari pengerukan alur pelabuhan. Karena pasir itu nantinya akan digunakan untuk menimbun abrasi di kawasan pelabuhan,\" kata Kepala Kantor KSOP Pulau Baai Bengkulu, M Ali SAP MSi kepada BE, kemarin.

Dijelaskanya, kegiatan pengerukan palabuhan dan reklamasi Pulau Tikus itu tidak boleh disatukan. Sebab, pengerukan alur sendiri akan dilakukan oleh pihak PT Pelindo II Cabang Benkulu, sementara reklamasi memiliki anggaran sendiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, karena reklamasi tersebut merupakan program Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Sementara, rencana reklamasi Pulau Tikus dari 0,8 menjadi 2 hektare itu harus benar-benar dilakukan study kelayakan. Agar nantinya reklamasi itu benar-benar dapat dilakukan.

\"Izinnya harus secara bertahap. Tentunya kita minta semua study kelayakannya harus dilengkapi agar tidak ada kendala dikemudian hari,\" tambah Ali.

Sementara itu, Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Ir Ricky Gunarwan mengatakan, jika pasir dari hasil pengerukan pelabuhan Pulau Baai tidak bisa diberikan, DKP akan mencari alternatif lain, yakni pasir untuk reklamasi itu akan diambil dari danau yang ada di kawasan wisata Tapak Paderi.

\"Tidak apa-apa tidak bisa, nanti kita manfaatkan pasir yang ada di kawasan Tapak Padrei,\" terang Ricky.

Jika pasir Tapak Padri bisa digunakan, lanjut Ricky, maka nantinya akan memberikan manfaat yang besar untuk tempat wisata itu dan danau Tapak Padri yang saat ini dangkal bisa lebih dalam dari hasil pengerukan. \"Sama-sama akan memberikan manfaat. Karena tujuan kita sama-sama untuk kebaikan dan tentunya mampu untuk menyelamatkan Pulau Tikus itu sendiri,\" tambahnya.

Untuk izin reklamasi sendiri, saat ini masih proses pengajuan study kelayakan. Sementara dari pihak kementerian telah memberikan lampu hijau tentang tujuan reklamasi. Meski demikian, tentunya reklamasi tidak bisa dilakukan secara singkat, melainkan butuh proses panjang untuk mendapatkan izinnya.

\"Minimal tahun ini sudah bisa keluar dulu izin reklamasi dari Kementerian Kelautan dan Prikanan. Tahun berikutnya, mudah-mudahan pihak kementerian bisa menganggarkan proses reklamasi tersebut,\" tutup Ricky. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait