Dua Pelaku Curnak Diringkus

Sabtu 11-02-2017,09:55 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BINTUHAN, BE - Dua pelaku pencurian ternak (Curnak) berinisial SE (34), warga Desa Pahlawan Ratu dan YO (26), warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Mereka diamankan saat sedang membawa hasil curian ternak milik Surya Efendi (46), warga Desa Pahlawan Ratu Kecamatan Kaur Selatan, Jum’at (10/2).

“Ya untuk kedua pelaku Curnak dan barang bukti sapi hasil curian sudah kita amankan di Polres kini,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Johan Andika SE SIK, kemarin (10/2).

Dikatakan Kasat, kedua pelaku berhasil diamankan Timsus sekitar pukul 05.00 WIB Desa Kayu Kunyit Bengkulu Selatan. Penangkapan ini berawal dari polisi mendapat laporan korban Surya. Dimana malam itu Jum’at (10/2) sekitar pukul 01.00 WIB korban mengaku kehilangan satu ekor sapi jantan di dalam kandang rumah miliknya.

Kejadian itu berawal dari korban pada saat itu sedang tidur di rumahnya dan kemudian ia mendengar ketokan pintu lalu korban terbangun dan langsung membuka pintu. Lalu ia mendengar kabar dari bapak Kadar bahwa sapi milik korban telah hilang. Mendengar laporan itu korban langsung terkejut dan langsung mencari sapi lalu ia melapor ke Polisi.

Mendapati laporan itu, Timsus Polres Kaur langsung bergerak cepat mengerjar pelaku. Walhasil dengan sigap polisi langsung meringkus kedua pelaku. Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti satu ekor sapi dan satu unit mobil pick up L 300 itu langsung digelandang ke Mapolres untuk proses selanjutnya.

“Untuk kedua pelaku masih dalam pemeriksaan kita, dan juga dalam kasus ini masih kita kembangkan keterlibatan pelaku lain,” jelas Kasat.

Akibat perbuatanya itu, kedua pelaku terpaksa harus mendekam ditahanan Mapolres Kaur, dijerat pasal 363 KUHP jo pasal 53 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait