Hal ini diungkapkan Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH melalui Kasat Narkoba Iptu Agus Saputra SH.
\"Kita mendapatkan informasi ada kegiatan transaksi narkoba di salah satu rumah di Desa Ladang Palembang. Mendapati informasi tersebut, anggota langsung turun dan berhasil mengamankan MZ beserta 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamarnya. MZ ini langsung kita gelandang ke Mapolres Lebong,\" ungkap Kasat.
Ditambahkan Kasat, dari pemeriksaan yang telah dilakukan, MZ mengakui dirinya sebagai kurir dan juga pengguna narkoba. Sabu-sabu yang tersimpan dalam kamarnya tersebut paket dengan harga jual Rp 300 ribu.
\"Dari hasil pemeriksan urine tersangka, mengandung ampetamin atau sabu dan ganja, namun untuk hasil resminya masih menunggu dari Rumah Sakit Umum Lebong. MZ sendiri mengaku sebelumnya sudah mengkonsumsi sabu dan ganja,\" ungkap Kasat.
Kasat juga mengatakan, polisi masih terus mengembangkan perkara MZ tersebut.
\"Kita sudah mengantongi nama-nama yang bertransaksi dengan MZ ini. Termasuk pemasok barang haram tersebut,\" pungkas Kasat.(777)